Main Article Content
Abstract
Perkembangan siaran langsung (Live Streaming) di platform sosial telah merubah cara pandang terhadap penyiaran dengan memberikan kebebasan serta interaksi, namun juga menimbulkan persoalan baru mengenai etika dan pengawasan konten. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perbedaan antara penyiaran tradisional yang ketat diatur oleh undang-undang dan siaran langsung yang lebih bebas, serta konsekuensinya terhadap norma masyarakat dan generasi muda. Pendekatan hukum yang bersifat normatif dilakukan melalui pengkajian sumber-sumber literatur atau data sekunder sebagai bahan penelitian yang utama, termasuk bagaimana algoritma di media sosial berkontribusi dalam mendorong konten yang bersifat sensasional. Temuan menunjukkan bahwa penyiaran tradisional lebih terorganisir dan mampu mempertahankan kualitas konten, sementara siaran langsung sering kali mengutamakan keterlibatan tanpa pengawasan yang ketat, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran informasi yang salah, konten yang tidak layak, dan normalisasi nilai-nilai yang tidak sesuai.Generasi muda menjadi kelompok yang paling terdampak, dipengaruhi oleh pengaruh konten yang berdampak buruk pada citra diri dan perilaku mereka. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya adanya regulasi yang luwes, pengembangan algoritma yang bertanggung jawab, serta peran pendidikan dari orang tua dan komunitas untuk mengurangi efek negatif. Gabungan dari pendekatan-pendekatan ini sangat penting guna menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab sosial dalam dunia penyiaran saat ini.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Ahmad, A., & Nggilu, N. M. (2020). Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution. Jurnal Konstitusi, 16(4).
- Ahmad Salman Farid, M. H. (2025). Islamic Radio In The Digital Age: Challenges And Opportunities For Survival. NJECT (Interdisciplinary Journal of Communication), 10(1), 133–154. https://doi.org/https://doi/org/ 10.18326/inject.v10i1.3880
- Beyhom, R. (2024). Artful Quran Recitation (tajwīd) in Learning, Broadcasting, and Competitive Environments. Taylor and Francis, 14(10), 301–314. https://doi.org/https://doi.org/10.4324/9781003152712-26
- Dewi, R. S., Nabilah Hariri Putri, A., & Safira Purwaningrum, N. (2025). Perbandingan Hukum Indonesia Dengan Malaysia Terhadap Penyelesaian Sengketa Arbitrase. Yustitiabelen, 11(1), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1394
- Fachri Wahyudi, M. H. (2023). Copyright Uploader Youtube Perspective Of Positive Law And Islamic Law. JSEAIS: Journal of Southeast Asian Islam & Society, 4(3), 33–51. https://doi.org/https:doi.org/10.30631/jseais.v3i1.1594
- Galal, E. (2023). Reconfigurations of Religiopolitical Traditions and Identities: Mediated Religion in the Arab Countries. In The Handbook of Media and Culture in the Middle East, 4(3), 261–274. https://doi.org/https://doi.org/10.1002/9781119637134.ch22
- Ginting, A. R. (2020). Perlindungan Hak Moral dan Hak Ekonomi terhadap Konten Youtube yang Dijadikan Sumber Berita. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 579–596.
- Goli, A., Huang, J., Reiley, D., & Riabov, N. M. (. (2025). Measuring consumer sensitivity to audio advertising: a long-run field experiment on Pandora internet radio. Quantitative Marketing and Economics., 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.1007/s11129-025-09294-7
- Lailiah, Munifatul, Siswanto PHM, and N. A. (2022). Implikatur Tuturan Podcast Deddy Corbuzier pada Episode Bersama Nadiem Makarim. Sasindo:Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra, 10(2).
- Marpi, Y. (2021). Legal Effective of Putting ‘Business as Usual’ Clause in Agreements. International Journal of Criminology and Sociology, 10(1), 58–70. https://doi.org/https://doi.org/10.6000/1929- 4409.2021.10.09
- Pramana, A. B., Ngadino, N., & Sukma, N. M. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Stasiun Televisi Terhadap Siaran Ulang di Website Youtube Secara Ilegal Berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Notarius, 14(2), 58–72.
- Putra, N. N. (2021). Konten Podcast Jadi Alternatif Baru Penyebaran Informasi Hukum. BPHN.Go.Id.
- Roselvia, R. S., Hidayat, M. R., & Disemadi, H., & S. (2021). Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Bern Convention Dan Undang-Undang Hak Cipta. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 111–121.
- Silaban, Alvin Daniel, Muhammad Amirulloh, and L. R. (2022). Podcast: Penyiaran atau Layanan Konten Audio Melalui Internet (over the top) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Legalitas, 13(2). https://doi.org/https://doi.org/10.33756/jelta.v13i02.8325
- Umami, R., & Zafi, A. A. (2020). Fiqih Perserikatan Wanita Dalam Politik dan Jihad. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 5(2), 155–170. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v5i2.692
- Watson, A. (2024). Methodological reflections on radio and podcast listenership in political geography. Area, 56(3). https://doi.org/https://doi.org/10.1111/area.12957
- Yapiter Marpi, Pujiyono, H. P. (2023). The Implementation of Actio Pauliana Creditor Law Bankruptcy Boedel Dispute Process to Achieve Substantive Justice. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 11(3), 528–538. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/ius.v11i3.1305
- Zaim, M. A., Ibrahimy, A. A., & Achak, A. H. (. (2023). Islamic Law at the Grassroots: SIGMA Program at Bhasa Radio Situbondo and Its Controversy. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 18(1), 224– 247. https://doi.org/https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v18i1.8332
- Zellatifanny, C. M. (2020). Trends in Disseminating Audio on Demand Content through Podcast: An Opportunity and Challenge in Indonesia. Jurnal Pekommas, 5(2), 117–132. https://doi.org/10.30818/jpkm.2020.2050202