Main Article Content
Abstract
Pesatnya perkembangan zaman, teknologi dan penduduk di indoensia membuat ketersediaan tanah semakin terbatas karena wilayah yang tetap atau tidak berkembang lagi sedangkan kebutuhan tanah hari-demi hari, tahun demi tahun semakin meningkat. Dalam UUPA tidak mengatur hak atas ruang bawah tanah atau bumi secara spesifik tentang peruntukanya untuk apa, alah haknya bagaimana,dan lain sebagainya sehingga menjadi kekosongan aturan, tentu ini sangat fatal karena hak yang ada di UUPA hanya sebatas apa yang ada diatas bumi yang dibawah bumi belum ada peraturanya dan terlebih UUPA menganut asas horizontal yaitu pemisahan antara tanah dan bangunan, tanaman yang ada diatasnya. Metode yang saya gunakan disini yaitu pendekatan konsep (conseptual approach), hasil penelitian disini yaitu perlunya memberikan aturan yang spesifik, dan jelas terkait hak atas ruang bawah tanah, dan perlu membuat alas hak baru untuk ruang bawah tanah atau bumi seperti hak penggunaan ruang bawah tanah dan atau satuan hak milik atas ruang bawah tanah.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Abdurrahman. (1978). Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Pembebasan Tanah Di Indonesia Dalam Rangkan Hankamnas,Pembangunan Pada Seminar Hukum Pertanahan. In HKTI. Jakarta.
- Agustina, M. S. A., & Hakim, A. R. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Royalty Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Setelah Perceraian. Yustitiabelen, 11(1), 74–84. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1397
- Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia Online (Agraria); (2022). Retrieved January 3, 2022, from https://kbbi.web.id/agraria
- Kuswanto, H. (2021). Hukum Pertanahan Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Bersertifikat. Klaten: Lakeisha.
- Liechfield, N. (1980). Haim, Land Policy In Planning. London: George Allen & Unwin Ltd.
- Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
- Mertkosumo, S., & Ismail, N. (1984). Materi Pokok 6 Tata Guna Tanah. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
- Mertokusumo, S. (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
- Mustofa, & Suratman. (2013). Penggunaan Hak Atas Tanah Untuk Industri. Jakarta: Sinar Grafika.
- No Title. (n.d.). Universitas Medan Area. Retrieved from http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/717/5/121803015_file 5.pdf
- Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Santoso, U. (2009). Hukum Agraria Dan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
- Septia Kisedi Putri, S. (2021). Siapkah Indonesia untuk Mengimplementasi Penggunaan Hak Atas Ruang Baik di Bawah Tanah Maupun di Atas Tanah Sebagaimana yang Tercantum dalam Pasal 146 Ayat (1) UU Cipta Kerja? Sumber: Siapkah Indonesia untuk Mengimplementasi Penggunaan Hak Atas Ruang Baik. Retrieved July 4, 2025, from https://kliklegal.com/siapkah-indonesia-untuk-mengimplementasi-penggunaan-hak-atas-ruang-baik-di-bawah-tanah-maupun-di-atas-tanah-sebagaimana-yang-tercantum-dalam-pasal-146-ayat-1-uu-cipta-kerja/
- Sufi, F. P., & Sesung, R. (2017). PEMISAHAN JABATAN PEJABAT UMUM DI INDONESIA. Perspektif, 22(3), 192. https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.629
- tempo. (2018). BNPB Kontruksi Rumah Di Indonesia Belum Dirancang Tahan Gempa. Retrieved from https://nasional.tempo.co/read/1115057/bnpb-konstruksi-rumah-di-indonesia-belum-dirancang-tahan-gempa/full&view=ok
- Tobing, L. (2015). Jangka Waktu Hak Pakai atas Hak Milik. Retrieved July 8, 2025, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/jangka-waktu-hak-pakai-atas-hak-milik-lt55b823d33f37f/
- Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Wibowo, S. E. (2018). Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan Oleh Negara Terhadap Sumber Daya Alam Comprehend The Meaning Of Article 33 Of The 1945 Constitution Of The Republic Of Indonesia On State Authority Over Natural Resources. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4), 1–57.