Main Article Content
Abstract
Pernikahan dalam periode iddah tidak bisa legal hingga berakhirnya waktu iddah. Berlainan dengan vonis Majelis hukum Tulungagung Nomer 302/Pdt.P/2023/PA. TA mengenai pembatalan surat penolakan menikah pada periode Iddah. Riset kepada putusan ini dilakukan lewat analisis referensi( riset referensi) yang dilakukan dengan memakai pendekatan hukum serta analisa kualitatif. Kesimpulan dari riset ini jika dasar hukum yang dipakai majelis hakim ialah Pasal 153 bagian( 2) Huruh b Kompilasi Hukum Islam (KHI), Al- Qur’ an. At. Thalaq ayat 4, dan KHI Pasal 53, yang dikenal dengan memakai tata cara temuan hukum( rechtvinding), di antara lain kesatu tata cara pemahaman sistematis serta metode istimbath yang dipakai guna mengenali jika waktu iddah X( Pemohon) bukan iddah mengandung akan tapi iddah qori, kedua tata cara alasan kepada Pasal 153 bagian 2 huruf c KHI guna mengenali siapa yang sudah membuntingi X( Pemohon) sekalian selaku dasar guna mencabut surat penolakan pernikahan dari KUA setempat serta ketiga silogisme kepada Pasal 53 KHI guna mengenali jika X (Pemohon) dengan A (bakal suami Pemohon) tidak terdapat hambatan buat melakukan pernikahan.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
- Hasunah, U., & Susanto, S. (2016). Iddah Perempuan Hamil karena Zina dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 53.
- Jauharatun, J. (2016). Hukum Pernikahan Janda Dalam Masa ‘Iddah Menurut Pandangan Ulama Palangka Raya. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 12(2), 158–177.
- Mahfiana. (2005). ilmu hukum. Ponorogo:Stain Ponorogo Press.
- Mertokusumo. (2010). Penemuan Hukum. , Yogyakarta:Graha Ilmu.
- Putro, W. D. (2011). Tinjauan Kritis-Filosofis Terhadap Paradigma Positivisme Hukum. Disertasi, Universitas Indonesia, 184.
- Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title), 52.
- Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
- Sutiyoso. (2012). Metode Peneltian Hukum. Yogyakarta:UII Press.
- Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
- Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman