Main Article Content

Abstract

Pernikahan dalam periode iddah tidak bisa legal hingga berakhirnya waktu iddah. Berlainan dengan vonis Majelis hukum Tulungagung Nomer 302/Pdt.P/2023/PA. TA mengenai pembatalan surat penolakan menikah pada periode Iddah. Riset kepada putusan ini dilakukan lewat analisis referensi( riset referensi) yang dilakukan dengan memakai pendekatan hukum serta analisa kualitatif. Kesimpulan dari riset ini jika dasar hukum yang dipakai majelis hakim ialah Pasal 153 bagian( 2) Huruh b Kompilasi Hukum Islam (KHI), Al- Qur’ an. At. Thalaq ayat 4, dan KHI Pasal 53, yang dikenal dengan memakai tata cara temuan hukum( rechtvinding), di antara lain kesatu tata cara pemahaman sistematis serta metode istimbath yang dipakai guna mengenali jika waktu iddah X( Pemohon) bukan iddah mengandung akan tapi iddah qori, kedua tata cara alasan kepada Pasal 153 bagian 2 huruf c KHI guna mengenali siapa yang sudah membuntingi X( Pemohon) sekalian selaku dasar guna mencabut surat penolakan pernikahan dari KUA setempat serta ketiga silogisme kepada Pasal 53 KHI guna mengenali jika X (Pemohon) dengan A (bakal suami Pemohon) tidak terdapat hambatan buat melakukan pernikahan.

Keywords

Penolakan Perkawinan Iddah nikah waktu Iddah Rejection of Marriage marriage during Iddah The Iddah

Article Details

How to Cite
Akbar, N. A. (2025). Diskresi Hakim Dalam Putusan Pencabutan Surat Penolakan Perkawinan Di Masa Idaah Dalam Putusan No.302/Pdt.P/2023/PA.TA. Yustitiabelen, 11(2), 139-154. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i2.1718

References

  1. Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
  2. Hasunah, U., & Susanto, S. (2016). Iddah Perempuan Hamil karena Zina dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 53.
  3. Jauharatun, J. (2016). Hukum Pernikahan Janda Dalam Masa ‘Iddah Menurut Pandangan Ulama Palangka Raya. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 12(2), 158–177.
  4. Mahfiana. (2005). ilmu hukum. Ponorogo:Stain Ponorogo Press.
  5. Mertokusumo. (2010). Penemuan Hukum. , Yogyakarta:Graha Ilmu.
  6. Putro, W. D. (2011). Tinjauan Kritis-Filosofis Terhadap Paradigma Positivisme Hukum. Disertasi, Universitas Indonesia, 184.
  7. Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title), 52.
  8. Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
  9. Sutiyoso. (2012). Metode Peneltian Hukum. Yogyakarta:UII Press.
  10. Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  11. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
  12. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman