Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan tanah. Tujuan penelitian adalah mengkaji regulasi yang mengatur pembeli beritikad baik serta menilai efektivitas perlindungan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli beritikad baik adalah pihak yang membeli tanah secara sah tanpa mengetahui adanya sengketa, dan haknya dilindungi oleh UUPA, KUHPerdata, serta putusan pengadilan seperti Putusan No. 22/Pdt.G/2013/PN. Perlindungan hukum dapat terwujud apabila prosedur pembelian dipenuhi secara sah, dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat, akta jual beli di hadapan PPAT, serta ketiadaan catatan sengketa. Penelitian ini merekomendasikan penegakan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 secara konsisten. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan dengan studi kasus sengketa tanah di pengadilan, kajian perbandingan dengan negara lain, serta evaluasi peran PPAT untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik.

Keywords

Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik Sengketa Tanah Legal Protection Good Faith Buyer Land Dispute

Article Details

How to Cite
Asmah, A. (2025). Tinjauan Terhadap Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah . Yustitiabelen, 11(2), 85-100. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i2.1722

References

  1. ADR.Subekti. (2014). Aturan perjanjian Hukum.
  2. Celina. (2008). Hukum Perlindungan. Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Harianto, D. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Sengketa tanah bogor. Galia Indoneisa.
  4. Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2006). Modul: Hukum perdata: termaksuk asas-asas hukum perdata. (No Title), 19.
  5. Latiful, T., & Sastro, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik (Studi Putusan Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(2), 381–396.
  6. Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum, PT. In Citra Aditya Bakti, Bandung. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  7. Riansyah, A. (2022). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tanah,. Jurnal Ilmu Hukum, 01.
  8. Setiono. (2004). Supremasi Hukum. UNS, Surakarta.
  9. Sofyan. (2014). Sertifikat halal dalam hukum positif. Yogyakarta.
  10. Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1999). Kitab undang-undang hukum perdata. Pradnya Paramita.
  11. Sutedi, A. (2007). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya.