Transformasi Doktrin Itikad Baik dalam Perjanjian di Era Digital: Analisis Putusan Pengadilan 2020–2024.
DOI:
https://doi.org/10.36563/g465kn77Keywords:
Itikad Baik, Perjanjian Digital, Putusan PengadilanAbstract
Transformasi digital dalam praktik kontraktual telah mengubah cara para pihak membuat, melaksanakan, dan membuktikan perjanjian. Asas itikad baik sebagai norma fundamental dalam Pasal 1338 KUHPerdata mendapatkan tekanan interpretatif baru akibat munculnya kontrak elektronik, tanda tangan digital, dan perjanjian baku daring (standard form contract). Penelitian ini menganalisis bagaimana pengadilan Indonesia menerapkan doktrin itikad baik dalam putusan–putusan periode 2020–2024, termasuk pada sengketa marketplace, fintech lending, dan transaksi digital lainnya. Dengan menggunakan metode normatif-empiris dan analisis putusan, ditemukan bahwa pengadilan mulai bergerak dari konsep subjektif (niat baik pihak) menuju konsep objektif (standar kepatutan dan kewajaran). Meskipun demikian, terdapat ketidakkonsistenan standar pembuktian di tingkat peradilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembakuan pedoman yudisial mengenai parameter itikad baik dalam kontrak digital serta standarisasi pembuktian elektronik untuk menciptakan kepastian hukum.
Downloads
References
Andrew Murray. (2019). Information Technology Law. Oxford University Press.
Atmoko, D., & Noviriska, N. (2024). Kepastian Hukum dalam Transaksi Online: Peran Asas Itikad Baik Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 421–428. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.955
Busch, M., (2020), Digital Contract Law Reform, Oxford: Oxford University Press.
Collins, Hugh, (2003), The Law of Contract, London: Cambridge University Press
Dwi Dasa Suryantoro. (2025). ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE TERHADAP TANTANGAN DAN SOLUSI NORMATIF DI INDONESIA. Legal Studies Journal, 5(2), 109–125.
E. Barfield. (2018). Cyberlaw and E-Commerce Regulation. Routledge.
I Nyoman Triana Eka Putra, & I Made Dedy Priyanto. (2025). KEABSAHAN PERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM PERDATA. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 3(9).
Johnny Ibrahim. (2007). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 302/Pdt.G/2020 mengenai pembuktian transaksi fintech dan keandalan sistem digital
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 746/Pdt.G/2021 mengenai sengketa transaksi marketplace.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 447 K/Pdt/2022 terkait wanprestasi layanan digital dan kewajiban platform
R Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Rolim, S. (2021). Good Faith and Digital Contracting. Routledge.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (11th ed.). PT Raja Grafindo Persada.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, (2019), Hukum Tentang Perjanjian, Jakarta: Rajawali Pers
Zimmermann, Reinhard, Simon Whittaker (eds.), (2000), Good Faith in European Contract Law, Cambridge: Cambridge University Press
Zuboff, Shoshana, (2019), The Age of Surveillance Capitalism, New York: PublicAffairs
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arif Kusnodin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



