Transformasi Doktrin Itikad Baik dalam Perjanjian di Era Digital: Analisis Putusan Pengadilan 2020–2024.

Authors

  • Arif Kusnodin Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.36563/g465kn77

Keywords:

Itikad Baik, Perjanjian Digital, Putusan Pengadilan

Abstract

Transformasi digital dalam praktik kontraktual telah mengubah cara para pihak membuat, melaksanakan, dan membuktikan perjanjian. Asas itikad baik sebagai norma fundamental dalam Pasal 1338 KUHPerdata mendapatkan tekanan interpretatif baru akibat munculnya kontrak elektronik, tanda tangan digital, dan perjanjian baku daring (standard form contract). Penelitian ini menganalisis bagaimana pengadilan Indonesia menerapkan doktrin itikad baik dalam putusan–putusan periode 2020–2024, termasuk pada sengketa marketplace, fintech lending, dan transaksi digital lainnya. Dengan menggunakan metode normatif-empiris dan analisis putusan, ditemukan bahwa pengadilan mulai bergerak dari konsep subjektif (niat baik pihak) menuju konsep objektif (standar kepatutan dan kewajaran). Meskipun demikian, terdapat ketidakkonsistenan standar pembuktian di tingkat peradilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembakuan pedoman yudisial mengenai parameter itikad baik dalam kontrak digital serta standarisasi pembuktian elektronik untuk menciptakan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrew Murray. (2019). Information Technology Law. Oxford University Press.

Atmoko, D., & Noviriska, N. (2024). Kepastian Hukum dalam Transaksi Online: Peran Asas Itikad Baik Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 421–428. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.955

Busch, M., (2020), Digital Contract Law Reform, Oxford: Oxford University Press.

Collins, Hugh, (2003), The Law of Contract, London: Cambridge University Press

Dwi Dasa Suryantoro. (2025). ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE TERHADAP TANTANGAN DAN SOLUSI NORMATIF DI INDONESIA. Legal Studies Journal, 5(2), 109–125.

E. Barfield. (2018). Cyberlaw and E-Commerce Regulation. Routledge.

I Nyoman Triana Eka Putra, & I Made Dedy Priyanto. (2025). KEABSAHAN PERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM PERDATA. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 3(9).

Johnny Ibrahim. (2007). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 302/Pdt.G/2020 mengenai pembuktian transaksi fintech dan keandalan sistem digital

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 746/Pdt.G/2021 mengenai sengketa transaksi marketplace.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 447 K/Pdt/2022 terkait wanprestasi layanan digital dan kewajiban platform

R Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Rolim, S. (2021). Good Faith and Digital Contracting. Routledge.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (11th ed.). PT Raja Grafindo Persada.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, (2019), Hukum Tentang Perjanjian, Jakarta: Rajawali Pers

Zimmermann, Reinhard, Simon Whittaker (eds.), (2000), Good Faith in European Contract Law, Cambridge: Cambridge University Press

Zuboff, Shoshana, (2019), The Age of Surveillance Capitalism, New York: PublicAffairs

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Transformasi Doktrin Itikad Baik dalam Perjanjian di Era Digital: Analisis Putusan Pengadilan 2020–2024. (2026). Yustitiabelen, 12(1). https://doi.org/10.36563/g465kn77