Due Diligence Pembentukan Regulasi Daerah.
DOI:
https://doi.org/10.36563/0vfr9908Keywords:
Due diligence, Partisipasi publik, Peraturan daerah, Public Participation, Regional RegulationsAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan due diligence dalam pembentukan Peraturan Daerah dengan meninjau aspek partisipasi publik, harmonisasi regulatif, dan kualitas naskah akademik serta memperkuatnya melalui studi empiris di Sumatera Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inefektivitas legislasi daerah disebabkan oleh minimnya partisipasi bermakna, lemahnya harmonisasi, serta rendahnya kualitas naskah akademik yang diperparah oleh keterbatasan kapasitas dan koordinasi antar instansi. Penelitian ini merekomendasikan model due diligence terintegrasi yang meliputi pra‐screening wajib, harmonisasi komprehensif, penguatan partisipasi publik, dan pemanfaatan teknologi SPBE untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pembentukan Perda.
Downloads
References
Arafat Muchlies, A., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2023). EFEKTIVITAS REKOMENDASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 407–416. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2617
Elcaputera, A. (2022). URGENSI HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH : Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 121. https://doi.org/10.30652/jih.v11i1.8236
Fiqih Rizki Artioko. (2022). Pengadopsian Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. . Al-Qisth Law Review, 6(1).
Firdaus, F. (2019). Refleksi Konstitusionalitas Pengawasan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 16(2), 391. https://doi.org/10.31078/jk1629
Gazali, M., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 97–106. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1211
Jaelani, A. K., & Hayat, M. J. (2022). The Proliferation of Regional Regulation Cancellation in Indonesia. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 2(2), 121–138. https://doi.org/10.53955/jhcls.v2i2.38
Johnny Ibrahim. (2007). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Rideng, I. W., Wijaya, K. K. A., & Widiati, I. A. (2024). Pendampingan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Badung. Lumbung Inovasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 9(4), 976–984. https://doi.org/10.36312/linov.v9i4.2237
Simon Butt. (2010). Regional Autonomy and Legal Disorder: The Proliferation of Local Laws in Indonesia. Comparative & Non-U.S. Constitutional Law EJournal, 10(71).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (11th ed.). PT Raja Grafindo Persada.
Wedhatami, B., Damayanti, R., & Prasasi, C. A. (2023). Navigating Regional Regulatory Changes in Indonesia: An In-Depth Analysis of Post-Amendment Implementation of Law Number 12 of 2011 on Legislation Formation. Unnes Law Journal, 9(2), 237–264. https://doi.org/10.15294/ulj.v9i2.78642
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Vegitya Ramadhani Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



