Perlindungan Hukum terhadap Hak Buruh Pasca Pemutusan Hubungan Kerja yang Berkeadilan

Authors

  • Munhamir Ihawana Ahmadi Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.36563/1wdhd083

Keywords:

PHK, perlindungan hukum, kompensasi buruh, hubungan industrial

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan isu paling kritis dalam hubungan industrial karena berdampak langsung pada hilangnya pendapatan, stabilitas sosial, dan keamanan ekonomi buruh. Meskipun Pasal 151 sampai dengan Pasal 156 telah mengatur mekanisme pencegahan PHK, perundingan bipartit, dan pemberian kompensasi berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak, implementasinya menunjukkan kesenjangan signifikan antara norma dan praktik. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas perlindungan hukum terhadap hak buruh pasca PHK serta menguji kesesuaiannya dengan prinsip keadilan substantif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta bahan hukum sekunder berupa jurnal nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 76,67% perusahaan tidak memenuhi kewajiban kompensasi sesuai Pasal 156, sementara 88% sengketa PHK tidak melalui mekanisme bipartit. Putusan PHI, seperti Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 234/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst dan Putusan PHI Surabaya Nomor 98/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby, menegaskan pola pelanggaran sistemik berupa PHK sepihak dan kompensasi tidak lengkap. Temuan ini membuktikan adanya enforcement deficit yang membuat perlindungan hukum bersifat formalistik dan belum mewujudkan justice as fairness bagi buruh. Penelitian ini menawarkan novelty melalui integrasi teori Rawls dan teori perlindungan hukum Hadjon sebagai kerangka evaluatif, serta pemetaan keterhubungan antara kelemahan struktural hubungan industrial dan ketidakefektifan implementasi norma. Dengan demikian, diperlukan penguatan pengawasan, optimalisasi mediasi, dan reformulasi kebijakan kompensasi agar perlindungan hukum pasca PHK menjadi lebih efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alang, D. M., Tapatab, S. M., Nomleni, H. R., Maran, Y. S. R., Kamola, L. A. W., Mnanu, N. A., & Mas’ud, F. (2025). Kajian Yuridis Larangan Pekerja Anak Dalam Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 4(1), 22–36. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i1.4746

Anggraini, E. S. (2023). Peran Serikat Pekerja dalam Hal Perselisihan Hubungan Kerja yang Berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja. Syntax Admiration, 4(3), 349–361.

Atmoko, D. (2016). Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap tenaga kerja terkena phk pada perusahaan go public berbasis nilai keadilan disertasi.

Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S. H. M. . (2016). Hukum Outsourcing. Setara Press Malang.

Governance, S. (2022). Pemenuhan Hak Buruh dalam Pemberian Pesangon Menurut Pasal 43 Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021. 2(2), 432–457. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i2.46

Hidayat, A. (2021). Critical Review Buku “Penelitian Hukum” Peter Mahmud Marzuki Penelitian Hukum Ad Quemtentang Norma. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 117–125. https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.109

Jafari, Y., Britz, W., Guimbard, H., & Beckman, J. (2021). Properly capturing tariff rate quotas for trade policy analysis in computable general equilibrium models. Economic Modelling, 104(March), 105620. https://doi.org/10.1016/j.econmod.2021.105620

Khusnan, M., & Mm, M. (2024). Rekonstruksi regulasi penegakan hukum bagi orang yang mempekerjakan tenaga medis yang tidak memiliki surat izin praktik berbasis keadilan restoratif.

Muhammad Fitra Hardinata Siti Badariah Dini Oktafian, & Mellyana, A. (2024). Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Pekerja Di Indonesia Universitas Maritim Raja Ali Haji dan unsur pokok pancasila . 3(1).

Muhammad Ramdhan Hananto, G. L. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Pada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan ( Studi Putusan. 6(4), 10711–10722. https://doi.org/https://review-unes.com/, Vol. 6, No. 4, Juni 2024 DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Rahmasari, F. (2024). Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas Mental dalam Lingkungan Kerja sebagai Upaya Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja. In Skripsi. Universitas Islam Indonesia.

Rizki, E., & Putra, M. (2023). Perlindungan dan Pendampingan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku UMKM di Desa Cililin. 5(1), 891–898. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2732

Rostansar, D. W. M. (2022). LEGAL : Journal of Law Efektivitas Peranan Mediator dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. 1(2), 30–44.

Sabrina, B. P. T. P. G., Yumna, M. R. W. A. I. B. A. N. I. F., & Desain. (2023). Keterbukaan Informasi Bantuan Hukum untuk Akses Keadilan yang Lebih Luas. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan dari Yayasan TIFA.

Sagita Br. Sinambela, Miranti Puspita Sari, Fadlan Alfathan Harahap, A. H. (2025). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia : Tantangan dan Upaya Penegakan Hak Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Nusantara ( JINU), 2(5), 87–103. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jinu.v2i5.5220

Santoso, B. (2007). Relevansi Pemikiran Teori Robert B Seidman Tentang ‘ the Law of Non Transferability of the Law ’ Dengan Upaya Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Yustisia, 70(April 2007), 1–8.

Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.

Syafrie Ramadhan, M., & Shofiyatun Nisa, I. (2023). Analisis Terhadap Jasa Pembuatan Skripsi Perspektif Fatwa DSN Nomor 62 DSN-MUI/XII/2007/ Tentang Ju’alah (Studi Kasus Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 4(2), 186–205. http://www.jogjo.net/

Yarni, M., Prasna, A. D., Dhyta, N. B., & Amir, L. (2020). Hukum Kewarganegaraan dan Imigrasi dalam Konsep Ketatanegaraan Indonesia. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1).

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. LNRI Tahun 2003 Nomor 39.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. LNRI Tahun 2004 Nomor 6.

Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. LNRI Tahun 2020 Nomor 245.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 menjadi UU Cipta Kerja. LNRI Tahun 2023 Nomor 66.

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK. LNRI Tahun 2021 Nomor 58.

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. LNRI Tahun 2021 Nomor 59.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2016). Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Mediasi Hubungan Industrial.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2015). Permenaker Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghentian Hubungan Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2021). Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PHK.

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2022). Putusan Nomor 234/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst.

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. (2021). Putusan Nomor 98/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby.

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung. (2020). Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg.

Downloads

Published

2026-01-04

How to Cite

Perlindungan Hukum terhadap Hak Buruh Pasca Pemutusan Hubungan Kerja yang Berkeadilan. (2026). Yustitiabelen, 12(1), 1-22. https://doi.org/10.36563/1wdhd083