Relevansi Kebebasan Berpendapat Di Ruang Publik Prespektif Mahfud MD dan Teori Kritis Mazhab Frankfurt.
DOI:
https://doi.org/10.36563/21cj0z59Keywords:
kebebasan berpendapat , politik hukum Mahfud MD, teori kritis mazhab Frankfurt, freedom of speech, Mahfud MD, critical theory of the Frankfurt SchoolAbstract
Praktik kebebasan berpendapat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tantangan yang cukup serius, ditandai oleh sejumlah kasus kriminalisasi terhadap pelajar, aktivis, dan masyarakat sipil, serta pembubaran forum diskusi publik oleh aparat kepolisian. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep kebebasan berpendapat melalui dua kerangka teoretis, yaitu pemikiran politik hukum Prof. Dr. Mahfud MD dan Teori Kritis Mazhab Frankfurt, serta relevansi keduanya terhadap praktik kehidupan bernegara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data primer bersumber dari karya-karya Mahfud MD, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum tata negara, teori politik hukum, filsafat hukum, dan kajian Teori Kritis yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi untuk mengidentifikasi tema utama, konsep kunci, dan pola argumentasi, kemudian divalidasi melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum Mahfud MD dan Teori Kritis Mazhab Frankfurt saling melengkapi pada level yang berbeda: politik hukum menjelaskan arah dan desain kebijakan negara, sedangkan Teori Kritis menjelaskan kondisi kesadaran sosial yang menentukan apakah kebijakan tersebut diterima atau ditolak oleh masyarakat. Kedua kerangka ini menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan berpendapat di ruang publik, termasuk bagi kelompok rentan seperti penghayat kepercayaan, menuntut dua prasyarat yang berjalan beriringan, yakni hadirnya kebijakan hukum yang progresif dan tumbuhnya kesadaran kritis masyarakat. Penelitian ini berkontribusi menawarkan kerangka analitis yang memadukan pendekatan normatif-institusional dengan pendekatan ideologis-kultural dalam mengkaji kebebasan berpendapat di Indonesia.
Downloads
References
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.16
Ambrosius Harto. (2025, December 22). Diskusi Buku #Reset Indonesia di Madiun Dibubarkan, Polisi Sebut Belum Berizin. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/diskusi-buku-reset-indonesia-di-madiun-dibubarkan-polisi-sebut-belum-berizin
Amnesty International Indonesia. (2025, September 23). Bebaskan pelajar dan aktivis di Kediri dari kriminalisasi [Broadcast]. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/bebaskan-pelajar-dan-aktivis-di-kediri-dari-kriminalisasi/09/2025/
Ariany, L., & Perdana, S. P. (2025). Batasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.988
Asih Wastuti, & Sunny Ummul Firdaus. (2023). Reformasi Pemerintahan dan Peran Politik Hukum dalam Membentuk Kebijakan Publik. Sovereignty: Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 2(4).
Azwar, A. (2022). PERUBAHAN PARADIGMA PENELITIAN ILMU KOMUNIKASI (DARI PARADIGMA KLASIK MARXISME - HEGELIAN MENUJU PARADIGMA KRITIS MAZHAB FRANKFURT). EKSPRESI DAN PERSEPSI : JURNAL ILMU KOMUNIKASI, 5(2), 237–246. https://doi.org/10.33822/jep.v5i2.4493
Cita Anggun Pratiwi, Arlin Adam, & Syamsu A. Kamaruddin. (2022). HABERMAS TENTANG AGAMA, NEGARA HUKUM, DAN RUANG PUBLIK. Jurnal Multilingual, 2(2).
Detha Arya Tifada, & Ariandono Dijan Winardi. (2023, March 30). Pusingnya Mahfud MD Jadi Anggota DPR. Voice of Indonesia (VOI). https://voi.id/memori/268292/pusingnya-mahfud-md-jadi-anggota-dpr
Endang Wahyuni Setyawati, Eva Kurnia Mochtar, & Hario Mahar Mitendra. (2025). Relasi Politik Dan Pembangunan Hukum Di Indonesia. AT-TAKLIM : Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6).
Fajarni, S. (2022). Teori Kritis Mazhab Frankfurt: Varian Pemikiran 3 (Tiga) Generasi Serta Kritik Terhadap Positivisme, Sosiologi, dan Masyarakat Modern. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 24(1), 72. https://doi.org/10.22373/substantia.v24i1.13045
Fikriana, A., Ihsan, Muhd. N., & Mardiansyah, B. (2024). Politik Hukum Dalam Perspektif Keilmuan. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, 3(01), 107–112. https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v3i01.381
Hafiz, A., Romdaniah, L., Nizar, R., & Mauliza, S. (2023). Konsep Pendidikan Hasan Langgulung (Berbasis Psikologi dan Agama) dan Konsep Pendidikan Jürgen Habermas (1929) Mazhab Frankfurt; Perbandingan tentang Tujuan, Kurikulum, PBM, Guru, Evaluasi dan Lingkungan Pendidikan. Rayah Al-Islam, 7, 1357–1376. https://doi.org/10.37274/rais.v7i3.832
Hamdan, & Lesmana, C. T. (2023). Implementasi Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi di Indonesia Saat Ini. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(01), 45–49. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.174
Ibad, S. (2024). POLITIK HUKUM TATA NEGARA DALAM KONFIGURASI POLITIK DAN PRODUK HUKUM DI INDONESIA. HUKMY : Jurnal Hukum, 4(1), 604–620. https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i1.604-620
Ismaidar Ismaidar, & Rahmi Mailiza Annur. (2023). Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6).
Kusuma, E. (2023). Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sanskara Hukum Dan HAM, 1(03), 97–101. https://doi.org/10.58812/shh.v1i03.63
Luthfiyah, L. (2018). Kritik Modernitas Menuju Pencerahan: Perspektif Teori Kritis Mazhab Frankfurt. TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan, 2(1), 275–285. https://doi.org/10.52266/tadjid.v2i1.101
Maharani, N., Qavka Navisa, Muhammad Rizki Alvarizi, Nurida Wita, Ramadani Fitriyah Harahap, Hasmira, M. H., Novia Amirah Azmi, & AB Sarca Putera. (2024). Media Sosial Sebagai Sarana Kritik Masyarakat Terkait Paslon Gubernur di Sumatera Barat. Social Empirical, 1(2), 120–127. https://doi.org/10.24036/scemp.v1i2.38
Muhammad Husni, Zulkarnain, I., Mailin, M., & Ubudiyah, H. (2025). Criticism of Mass Culture: The Frankfurt School Revisited. International Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism (IJIERM), 7(3), 1084–1097. https://doi.org/10.47006/ijierm.v7i3.443
Muhammad Idris Sarumpaet, Hilal Haitami Harahap, & Fauziah Lubis. (2024). Peran Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Progresif di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4).
Nando, F. (2024). Studi Mazhab Frankfurt School Jurgen Habermas Dalam Diskursus Etika Politik Indonesia. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 16(2), 82–90. https://doi.org/10.32734/politeia.v16i2.15048
Nirwana Theresya Siboro. (2026). Fast Track Legislation sebagai Produk Konfigurasi Politik dan Dampaknya terhadap Partisipasi Publik. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1).
Palasenda, N. F., & Hakim, C. (2025). Implikasi Pasal 240 KUHP Terhadap Kebebasan Berpendapat Perspektif Hukum Islam. Binamulia Hukum, 14(1), 85–98. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1001
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. (2026). Politik Hukum di Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada.
Rishan, I., & Mochtar, Z. A. (2025). Relevansi Studi Politik Hukum Mahfud MD dalam Perkembangan dan Kontekstualisasinya Pasca Reformasi. Mimbar Hukum, 37(1), 233–261. https://doi.org/10.22146/mh.v37i1.20145
Rizkwanti, R. A. K. D., & Caspari, A. (2024). Pendekatan Studi Kritis dan Relevansinya Terhadap Kebijakan Publik. Jejaring Administrasi Publik, 16(1), 44–60. https://doi.org/10.20473/jap.v16i1.53728
Rizqian, D. R. (2023). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF TEORI TINDAKAN KOMUNIKATIF JURGEN HABERMAS. Jurnal El-Hamra : Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 8(2), 1–21. https://doi.org/10.62630/elhamra.v8i2.121
Rohman, A. Y. F. (2022). Tradisi Kepesantrenan Pondok Pesantren Roudlotul Ta’limil Quran Dalam Perspektif Pemikiran Kritis Herbert Marcuse. Empirisma: Jurnal Pemikiran Dan Kebudayaan Islam, 31(2), 105–127. https://doi.org/10.30762/empirisma.v31i2.220
Setiawan, FX. R. (2024). Peran Media Sosial Sebagai Ruang Publik: Tinjauan Filosofis Gagasan Ruang Publik Jürgen Habermas. MELINTAS, 39(3), 323–350. https://doi.org/10.26593/mel.v39i3.7826
Sholahudin, U. (2020). MEMBEDAH TEORI KRITIS MAZHAB FRANKFURT : SEJARAH, ASUMSI, DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PERKEMBANGAN TEORI ILMU SOSIAL. Journal of Urban Sociology, 3(2), 71. https://doi.org/10.30742/jus.v3i2.1246
Sitinjak, I. Y., Sitinjak, H., Nainggolan, R., Gultom, S., Hermes, C. D., Purba, M. S., Sitinjak, W., Malau, P., & Saragih, K. W. (2022). SOSIALISASI PENTINGNYA PEMAHAMAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM BERMASYARAKAT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 762–766. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4719
Sri Pujianti. (2024, November 22). Mahfud MD Bahas Politik Penegakan Hukum dan Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/mahfud-md-bahas-politik-penegakan-hukum-dan-konstitusi-21875
Sumarni, L., & Seran, A. (2024). Dialektika Progresif; “One Dimensional Man”, Desublimasi Represif: Kritik Herbert Marcuse Atas Masyarakat Industri Modern. HUMANUS : Jurnal Sosiohumaniora Nusantara, 1(2), 165–186. https://doi.org/10.62180/e64yn883
Tempo. (2025, September 4). Laras Faizati Ditangkap Atas Tuduhan Penghasutan, Kuasa Hukum: Ditahan Tanpa Dimintai Klarifikasi. Tempo.Co. https://www.tempo.co/hukum/laras-faizati-ditangkap-atas-tuduhan-penghasutan-kuasa-hukum-ditahan-tanpa-dimintai-klarifikasi--2066545
Tim Konde.co. (2025, December 24). Diskusi Buku Konde.co Didatangi Polisi, Diskusi Buku Reset Indonesia Dibubarkan Aparat. Konde.Co. https://www.konde.co/2025/12/diskusi-buku-pembangunan-milik-siapa-konde-co-dan-buku-reset-indonesia-dibubarkan/
Tim Redaksi. (2025, September 28). Putusan MK Lindungi Hak Berpendapat: Mahfud MD Tegaskan Demokrasi Butuh Ruang Ekspresi. Langgam.Id. https://langgam.id/putusan-mk-lindungi-hak-berpendapat-mahfud-md-tegaskan-demokrasi-butuh-ruang-ekspresi/
Yustinus Realino Karundeng, & Anselmus Jamlean. (2025). Perbudakan yang Baru : Kritik atas Pencerahan dari Theodor Adorno. Jurnal Seri Mitra Refleksi Ilmiah Pastoral, 4(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 zimam ahmad zimam muaffi, nailal nailal muna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0


