Keabsahan Perjanjian Kredit Dibawah Tangan Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Ditinjau Berdasarkan Prinsip Keseimbangan Dan Keadilan.
DOI:
https://doi.org/10.36563/4b2gnp14Keywords:
Klausula Baku, Perjanjian, Asas Keseimbangan dan keadilanAbstract
Perjanjian merupakan hal yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat, dikarenakan setiap kebutuhan yang memiliki nilai ekonomis pasti dibuat dengan perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban para pihak jelas, dalam perkembanganya banyak sekali masyarakat yang membutuhkan jasa perbankan untuk membantu kegiatan usahanya dengan meminjam modal ataupun yang lainya, namun perjanjian yang dibauat oleh perbankan merupakan perjanjian yang sudah baku yakni banyak yang mengandung klausula baku yang ditetapkan sepihak oleh bank, dalam hal ini tidak posisi seimbang antara pihak bank dengan konsumen dikarenakan posisi bank lebih dominan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan kepada Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun hasil dari penelitian ini adalah perjanjian kredit bawah tangan yang mengandung klausula baku sah dan mengikat secara hukum selama tidak diajukan pembatalan oleh pihak yang merasa keberatan, bahwa asas keseimbangan dan keadilan merupakan asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian sehingga apabila asas tersebut diterapkan maka posisi para pihak setara dan tidak ada yang dirugikan namun bila sebaliknya apabila salah satu pihak yang lebih dominan maka bisa saja pihak yang lemah mengalami kondisi unfair condition.
Downloads
References
Abbas, M. N. M. (2020). Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak Baku Perjanjian Kredit Bank. Gorontalo Law Review, 3(2), 188–204. https://doi.org/https://doi.org/10.32662/golrev.v3i2.1162
Adjie, H., Octarina, N. F., & Hasan, M. (2023). Urgensi Penerapan Klausula Eksonerasi dalam Produk Hukum yang Dibuat oleh Notaris. Narotama. Retrieved from repository.narotama.ac.id
Az, L. S. (2019). Aspek Hukum Perjanjian Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangnnya. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.
Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
Bakri, A. (1996). Hukum Benda dan Perikatan. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung.
Budiono, H. (2015). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiono, H. (2022). Tanya Jawab Masalah Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2003). Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hakim, J. (2019). exoneration clause on law of consumer protection effects and legal efforts. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 8(2), 45–67. https://doi.org/10.25216/JHP.8.2.2019.297-314
Jahri, A. (2017). PERLINDUNGAN NASABAH DEBITUR TERHADAP PERJANJIAN BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI PADA BANK UMUM DI BANDARLAMPUNG. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no1.651
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Miru, A. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Miru, A., & Yodo, S. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Rajawali Pers.
Mustafida, L. (2022). Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden Terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nu’man, M. H. (2021). Penerapan Prinsip Syariah Pada Akad Musyarakah Mutanaqishah Di Bank Syariah Dalam Bentuk Akta Notaris Yang Mengandung Klausula Eksonerasi. Bayani, 1(2), 106–128. https://doi.org/https://doi.org/10.52496/bayaniV.1I.2pp106-128
Nuraini, H., Dauri, D., Haikal A., T., & Andreas, R. (2020). PARADIGMA INTERPRETIF KONSEP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 259–280. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p259-280
Panggabean, R. M. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4), 651–667. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss4.art8
Prasnowo, A. D., & Badriyah, S. M. (2019). Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(1), 61–75. https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i01. p05
Rohaya, N. (2018). PELARANGAN PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Hukum Replik, 6(1), 23. https://doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1116
Saputra, R. (2016). Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) Dalam Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Setiawan, R. (1979). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.
Sinaga, N. A. (2014). PERJANJIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KAITANNYA DENGAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERJANJIAN. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 9(2). https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.352
Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.318
Sjahdeni, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta :Institut Bankir Indonesi.
Windiantina, W. W. (2020). Klausula Eksonerasi Sebagai Perjanjian Baku dalam Perjanjian Asuransi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(1).
Zakiyah, Z. (2018). Klausula Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(3), 435–451. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1052
Peraturan Perundang-Undangan
Burgerlijk Wetboek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /Pojk.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nia Andalusia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



