Rekonstruksi Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Baku Digital: Analisis Hukum Keperdataan terhadap Kontrak Elektronik Berbasis Platform Digital di Indonesia.
DOI:
https://doi.org/10.36563/zg5ce179Keywords:
Perlindungan Konsumen, Perjanjian Baku Digital, Hukum Keperdataan, Consumer Protection, Digital Standard Agreements, Civil LawAbstract
Perkembangan ekonomi digital telah mendorong penggunaan kontrak elektronik berbasis platform digital yang pada umumnya berbentuk perjanjian baku. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan konsumen, mengingat perjanjian baku digital disusun secara sepihak oleh pelaku usaha dan menempatkan konsumen pada posisi hukum yang tidak seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik perjanjian baku digital, mengkaji ketimpangan posisi hukum antara konsumen dan pelaku usaha digital, serta merekonstruksi konsep perlindungan konsumen dalam perspektif hukum keperdataan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum positif Indonesia belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan konsumen secara substantif dalam kontrak elektronik, khususnya akibat dominasi klausula baku digital, asimetri informasi, dan lemahnya penerapan asas itikad baik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi perlindungan konsumen melalui penguatan keadilan kontraktual digital, pembatasan klausula baku yang tidak adil, peningkatan transparansi kontrak elektronik, serta peran aktif hakim dan regulator dalam pengawasan perjanjian baku digital. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan hukum digital yang lebih adil, seimbang, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Downloads
References
Agus Yudha Hernoko. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Prenadamedia Group.
Diego Fernando Seran, Andika Wijaya, & Satriya Nugraha. (2025). Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2).
Edmon Makarim. (2020). Notaris dan Transaksi Elektronik. Raja Grafindo Persada.
Harahap, R. S. P., & Chrisanta, F. (2023). Pembatasan Klausul pada Perjanjian Baku dalam Upaya Perlindungan Konsumen melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), 323–338. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.371
Hasibuan, A. H. H., David Novan Setyawan, & Yanuriansyah Ar Rasyid. (2025). Legal Protection For Consumers Against The Potential Harm Caused By Promotions Using Deepfakes. JIHK, 6(2), 116–126. https://doi.org/10.46924/jihk.v6i2.232
Johnny Ibrahim. (2016). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Mireille Hildebrandt. (2020). Law for Computer Scientists and Other Folk. Oxford University Press.
Munir Fuady. (2019). Hukum Kontrak. Citra Aditya Bakti.
Nancy S, K. (2013). Wrap Contracts: Foundations and Ramifications. Oxford University Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Ridwan Khairandy. (2015). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. FH UII Press.
Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Shidarta. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo.
Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif. RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Yeni Triana, Pardomuan Pardosi, Wira Anugrah Siregar, Muh Faldi Iskandar, Andrianto, & Roby Christian Hutasoit. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen terhadap KontrakBakudalamTransaksi Digital. J-CEKI : Jurnal CendekiaIlmiah, 5(2), 900–911.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 rinny chen Indra Nata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
