Analisis Konstitusional Penghapusan Batas Jumlah Kementerian pada Revisi Undang-Undang Kementerian Negara menurut Sistem Presidensil Indonesia.
DOI:
https://doi.org/10.36563/k13bpz55Keywords:
Hak Prerogatif Presiden, Kementerian Negara, Open Legal Policy, Checks and Balances, Efisiensi Konstitusional, Presidential Prerogative, State MinistriesAbstract
Revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang menghapus batas maksimal jumlah kementerian menimbulkan perdebatan konstitusional terkait batas diskresi Presiden dalam sistem presidensiil Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstitusionalitas penghapusan batas kuantitatif kementerian serta implikasinya terhadap mekanisme checks and balances dan pengelolaan keuangan negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap UUD NRI Tahun 1945, perubahan Undang-Undang Kementerian Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait doktrin open legal policy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal penghapusan batas jumlah kementerian berada dalam ruang kebijakan pembentuk undang-undang, namun secara materiil berpotensi menimbulkan ketegangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam Pasal 17 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak disertai parameter rasional yang terukur. Perluasan diskresi tanpa batas kuantitatif juga berpotensi mendistorsi fungsi pengawasan DPR, memperbesar dominasi eksekutif, serta meningkatkan beban fiskal negara melalui ekspansi struktur birokrasi. Analisis terhadap yurisprudensi Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa open legal policy bukanlah kebebasan absolut, melainkan tetap tunduk pada prinsip rasionalitas dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan parameter normatif yang objektif guna menjaga keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas pemerintahan dalam sistem presidensiil multipartai Indonesia.
Downloads
References
Ackerman, B. (2000). The New Separation of Powers. Harvard Law Review, 113(3), 633. https://doi.org/10.2307/1342286
Akbar, M. J., Uyun, D. Al, & Prasetyo, N. D. (2025). Presidential Discretion and Ministerial Inflation. Invest Journal of Sharia & Economic Law, 5(1), 137–163. https://doi.org/10.21154/invest.v5i1.10540
Alam, R. N., Baeha, D. L. I., Eliezer, K. E. C., & Rasji, R. (2025). Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif dalam Sistem Ketatanegaran. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), 3509–3517. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i5.1722
Ari, K., Darmini Roza, & Syofiarti. (2024). Disparity in Authority of the State Administrative Court and District Court in Adjudicating Certified Land Claims. Ekasakti Journal of Law and Justice, 1(2), 102–106. https://doi.org/10.60034/vj3h5n02
Bahrul Ulum. (2025). Peran Hukum dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi dan Menjamin Kesejahteraan Masyarakat : Perspektif Indonesia. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(1), 01–12. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1215
Dzul Ikram, M., Satria Putra, M., & Latif, A. (2025). Dynamics of Administrative Law, Financial Law, and Government Accountability. Journal of Social Research, 4(4), 715–725. https://doi.org/10.55324/josr.v4i4.2509
Hardenta, A. D., & Pangestu, T. H. (2021). Penataan Kewenangan Kelembagaan dan Pemberian Batasan Konstitusional sebagai Upaya Penataan Proses Legislasi Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945. Jurist-Diction, 4(2), 455. https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25748
Ismail Suny. (2008). Hukum Keuangan Negara. UI Press.
Jimly Asshiddiqie. (2007). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Rajawali Press.
Jimly Asshiddiqie. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie, & M. Ali Safa’at. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Linz, J. J. (1990). Presidents vs. Parliaments: The Virtues of Parliamentarism. Journal of Democracy, 1(4), 84–91. https://doi.org/10.1353/jod.1990.0059
Madjid, M. A. S. W. (2022). POLITIK HUKUM PEMBATASAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PEMBENTUKAN KEMENTERIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEMENTERIAN NEGARA. Constitution Journal, 1(2), 169–188. https://doi.org/10.35719/constitution.v1i2.31
Marianus, Widiarto, A. E., & Qurbani, I. D. (2023). CLARITY OF REGULATORY OBJECTIVES REGARDING PRESIDENTIAL APPROVAL IN THE FORMATION OF MINISTERIAL / HEAD OF INSTITUTION REGULATIONS. International Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism (IJIERM), 5(2), 202–220. https://doi.org/10.47006/ijierm.v5i2.212
Montesquieu. (1989). The Spirit of the Laws. Cambridge University Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Philipus M, H., & Tatiek Sri Djatmiati. (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press.
Rahman, I. S., Rosidin, U., & Ramdani, M. A. K. (2024). Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Superbody dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 35–46. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.820
Saharuddin, Asmar, Abd. R., & Natsif, F. A. (2023). Problematika Pemberian Diskresi dan Impunitas kepada Pemerintah Terkait Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Alauddin Law Development Journal, 5(2), 364–378. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i2.21423
Scott Mainwaring, & Matthew Soberg Shugart. (1997). Presidentialism and Democracy in Latin America. Cambridge University Press.
Tamanaha, B. Z. (2004). A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford University Press.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Topan Yulia Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0


