Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Transaksi e-Contract dalam Perjanjian Digital di Indonesia.

Authors

  • Ana Tasia Pase Universitas Dehasen Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36563/gpznaj63

Keywords:

e-contract, hukum perdata terbarukan, transaksi elektronik, perlindungan konsumen, kepastian hukum, updated civil law, electronic transactions, consumer protection, legal certainty

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mentransformasi praktik hukum perdata, khususnya dalam pembentukan dan pelaksanaan kontrak melalui sistem elektronik (e-contract). Transaksi digital yang bersifat lintas batas menimbulkan tantangan baru terhadap validitas perjanjian, perlindungan hukum para pihak, serta kepastian hukum dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas kontrak digital dalam perspektif hukum perdata terbarukan, mengkaji dampak perkembangan teknologi terhadap syarat sah perjanjian, menilai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dalam perjanjian elektronik, serta membandingkan pengaturan Indonesia dengan regulasi internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik pada dasarnya sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang ditafsirkan secara adaptif melalui integrasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan teknologi telah mentransformasi makna kesepakatan, memperluas objek perjanjian ke ranah aset digital, serta memperkenalkan smart contract yang menantang teori kehendak klasik dalam hukum perdata. Dari aspek perlindungan hukum, kerangka regulasi nasional telah memberikan dasar normatif bagi perlindungan konsumen dan pelaku usaha, namun implementasinya masih memerlukan penguatan sistem keamanan elektronik dan harmonisasi lintas yurisdiksi. Secara komparatif, regulasi Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip internasional seperti functional equivalence dan pengakuan tanda tangan elektronik, meskipun pembaruan kodifikasi hukum perdata nasional masih diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum perdata terbarukan yang adaptif terhadap inovasi teknologi tanpa mengabaikan prinsip konsensualisme, itikad baik, keseimbangan, dan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ana Tasia Pase, Afrizal Mukti Wibowo, Aria Roby Putra, Erifendi Churniawan, Dian Dewi Khasanah, Indira Swasti Gama Bhakti, Zora Febriena Dwithia, Rustan, Yenny Eta Widyanti, David Novan Setyawan, Sahrul, Irawan Malebra, Cyndiarnis Cahyaning Putri, Devin Irwan Jinoto, Azna Abrory Wardana, Nadhira Wahyu Adityarani, Dinda Bhawika Wimala Pastika, & Salma Nur Hanifah. (2026). Hukum Perjanjian. Sada Kurnia Pustaka.

Johnny Ibrahim. (2019). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media.

Edmon Makarim. (2020). Hukum Telematika di Indonesia. Rajawali Pers.

Ekawati, H. N., & Johan. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Kontrak Elektronik ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(1), 53–77. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.194

Electronic Signatures in Global and National Commerce Act , Pub. L. 114 STAT. 464, United States of America (2000).

Herianto Sinaga, D., & Wiryawan, I. W. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik(E-Contract) dalam Perjanjian Bisnis. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1385. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p09

Kusuma Ardani, B. A. N., & Dilaga, Z. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Tiket Pesawat Melalui Travel Agent Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Private Law, 5(1), 258–266. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5226

Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 with Additional Article 5 Bis as Adopted in 1998, UNITED NATIONS (1999). https://uncitral.un.org/sites/default/files/media-documents/uncitral/en/19-04970_ebook.pdf

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Primavera De Filippi, & Aaron Wright. (2018). Blockchain and the Law: The Rule of Code. Harvard University Press.

R. Subekti. (2018). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Raden Bethari Zahra Hidayat. (2023). Implikasi Hukum Dari Ketidakabsahan Suatu Perjanjian Elektronik Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2).

Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (11th ed.). PT Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita (2014).

Electronic Signatures in Global and National Commerce Act (E-SIGN Act), Public Law 106–229—June 30, 2000, DOI: https://www.govinfo.gov/content/pkg/PLAW-106publ229/pdf/PLAW-106publ229.pdf

Regulation (EU) No. 910/2014 (eIDAS), Articles 25–26. DOI: https://www.legislation.gov.uk/eur/2014/910/contents

UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996, Article 5, DOI: https://digitallibrary.un.org/record/286739/files/19-04970_ebook.pdf

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU ITE)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2026-07-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Transaksi e-Contract dalam Perjanjian Digital di Indonesia. (2026). Yustitiabelen, 12(2), 131-159. https://doi.org/10.36563/gpznaj63