Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Transaksi e-Contract dalam Perjanjian Digital di Indonesia.
DOI:
https://doi.org/10.36563/gpznaj63Keywords:
e-contract, hukum perdata terbarukan, transaksi elektronik, perlindungan konsumen, kepastian hukum, updated civil law, electronic transactions, consumer protection, legal certaintyAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mentransformasi praktik hukum perdata, khususnya dalam pembentukan dan pelaksanaan kontrak melalui sistem elektronik (e-contract). Transaksi digital yang bersifat lintas batas menimbulkan tantangan baru terhadap validitas perjanjian, perlindungan hukum para pihak, serta kepastian hukum dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas kontrak digital dalam perspektif hukum perdata terbarukan, mengkaji dampak perkembangan teknologi terhadap syarat sah perjanjian, menilai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dalam perjanjian elektronik, serta membandingkan pengaturan Indonesia dengan regulasi internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik pada dasarnya sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang ditafsirkan secara adaptif melalui integrasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan teknologi telah mentransformasi makna kesepakatan, memperluas objek perjanjian ke ranah aset digital, serta memperkenalkan smart contract yang menantang teori kehendak klasik dalam hukum perdata. Dari aspek perlindungan hukum, kerangka regulasi nasional telah memberikan dasar normatif bagi perlindungan konsumen dan pelaku usaha, namun implementasinya masih memerlukan penguatan sistem keamanan elektronik dan harmonisasi lintas yurisdiksi. Secara komparatif, regulasi Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip internasional seperti functional equivalence dan pengakuan tanda tangan elektronik, meskipun pembaruan kodifikasi hukum perdata nasional masih diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum perdata terbarukan yang adaptif terhadap inovasi teknologi tanpa mengabaikan prinsip konsensualisme, itikad baik, keseimbangan, dan kepastian hukum.
Downloads
References
Ana Tasia Pase, Afrizal Mukti Wibowo, Aria Roby Putra, Erifendi Churniawan, Dian Dewi Khasanah, Indira Swasti Gama Bhakti, Zora Febriena Dwithia, Rustan, Yenny Eta Widyanti, David Novan Setyawan, Sahrul, Irawan Malebra, Cyndiarnis Cahyaning Putri, Devin Irwan Jinoto, Azna Abrory Wardana, Nadhira Wahyu Adityarani, Dinda Bhawika Wimala Pastika, & Salma Nur Hanifah. (2026). Hukum Perjanjian. Sada Kurnia Pustaka.
Johnny Ibrahim. (2019). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media.
Edmon Makarim. (2020). Hukum Telematika di Indonesia. Rajawali Pers.
Ekawati, H. N., & Johan. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Kontrak Elektronik ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(1), 53–77. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.194
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act , Pub. L. 114 STAT. 464, United States of America (2000).
Herianto Sinaga, D., & Wiryawan, I. W. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik(E-Contract) dalam Perjanjian Bisnis. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1385. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p09
Kusuma Ardani, B. A. N., & Dilaga, Z. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Tiket Pesawat Melalui Travel Agent Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Private Law, 5(1), 258–266. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5226
Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 with Additional Article 5 Bis as Adopted in 1998, UNITED NATIONS (1999). https://uncitral.un.org/sites/default/files/media-documents/uncitral/en/19-04970_ebook.pdf
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Primavera De Filippi, & Aaron Wright. (2018). Blockchain and the Law: The Rule of Code. Harvard University Press.
R. Subekti. (2018). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Raden Bethari Zahra Hidayat. (2023). Implikasi Hukum Dari Ketidakabsahan Suatu Perjanjian Elektronik Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2).
Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (11th ed.). PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita (2014).
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act (E-SIGN Act), Public Law 106–229—June 30, 2000, DOI: https://www.govinfo.gov/content/pkg/PLAW-106publ229/pdf/PLAW-106publ229.pdf
Regulation (EU) No. 910/2014 (eIDAS), Articles 25–26. DOI: https://www.legislation.gov.uk/eur/2014/910/contents
UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996, Article 5, DOI: https://digitallibrary.un.org/record/286739/files/19-04970_ebook.pdf
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU ITE)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ana Tasia Pase

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0


