Rekonstruksi Unsur Fisik dan Pertanggungjawaban Pidana Avatar dalam Virtual Reality Sexual Assault di Indonesia.

Authors

  • Galih Refangga Wisnuwardhana Malang

DOI:

https://doi.org/10.36563/8wmakn28

Keywords:

Avatar, Pertanggungjawaban pidana, Kekerasan seksual, Pembaharuan hukum pidana, Virtual reality sexual assault, Criminal liability, Sexual violence, Criminal law reform

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi unsur pidana dan mekanisme pertanggungjawaban pidana terhadap kekerasan seksual yang dilakukan melalui avatar dalam lingkungan virtual reality sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Berbeda dengan kajian Hansen (2019) yang berfokus pada rezim common law Selandia Baru dan kajian Lemley dan Volokh (2018) yang memetakan persoalan hukum virtual reality secara umum dalam sistem hukum Amerika Serikat, penelitian ini menawarkan kebaruan berupa kerangka klasifikasi ganda antara delik fisik dan nonfisik yang disusun secara konsisten dengan asas legalitas dan larangan analogi dalam hukum pidana Indonesia, sekaligus mengintegrasikan pertanggungjawaban individu dan pertanggungjawaban korporasi Penyelenggara Sistem Elektronik ke dalam satu kerangka analitis. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa kerangka hukum pidana konvensional, yang selama ini lebih menitikberatkan pada adanya kontak fisik secara biologis, belum sepenuhnya mampu menjangkau karakteristik kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang virtual bersifat imersif, padahal dampaknya nyata dirasakan terhadap integritas psikologis serta martabat korban. Avatar dalam lingkungan virtual tidak dapat dipandang sebagai entitas fiktif semata, melainkan sebagai perpanjangan kehendak dan identitas subjek hukum. Oleh karena itu, tindakan seksual ofensif terhadap avatar dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengendalikannya, sedangkan penyelenggara sistem elektronik berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada platform yang dikelolanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul-Kader, H. (2011). E-learning systems in virtual environment. The International Arab Journal of Information Technology, 8(1), 23–29.

Abraham, K. S., & White, G. E. (2024). How an old tort became new: The case of offensive battery. DePaul Law Review, 73(2), 185.

Ashworth, A. (2019). Principles of criminal law. Oxford University Press.

Balkin, J. M. (2018). Free speech is a triangle. Columbia Law Review, 118(7), 2011–2056.

Ball, M. (2022). The metaverse: And how it will revolutionize everything (1st ed.). Liveright Publishing Corporation.

Cambridge Dictionary. (2023). Metaverse. https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/metaverse

Camber, R. (2024, January 2). British police probe virtual rape in the metaverse. Daily Mail. https://www.dailymail.co.uk/news/article-12917329/Police-launch-investigation-kind-virtual-rape-metaverse.html

Cornell Law School, Legal Information Institute. (2023). Mens rea. Wex. https://www.law.cornell.edu/wex/mens_rea

Cornell Law School, Legal Information Institute. (2025). Battery. Wex. https://www.law.cornell.edu/wex/battery

Fairfield, J. A. T. (2005). Virtual property. Boston University Law Review, 85, 1047–1102. https://www.bu.edu/law/journals-archive/bulr/documents/fairfield.pdf

Fisse, B., & Braithwaite, J. (1993). Corporations, crime and accountability. Cambridge University Press.

Gobert, J. (1994). Corporate criminality: Four models of fault. Legal Studies, 14(3), 393–410. https://doi.org/10.1111/j.1748-121X.1994.tb00510.x

Hansen, J. (2019). Virtual indecent assault: Time for the criminal law to enter the realm of virtual reality. Victoria University of Wellington Law Review, 50(1), 57–76. https://doi.org/10.26686/vuwlr.v50i1.5553

Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-prinsip hukum pidana: Edisi penyesuaian KUHP nasional. Rajawali Pers.

Khanna, V. S. (1996). Corporate criminal liability: What purpose does it serve? Harvard Law Review, 109(7), 1477–1534.

Law Commission of England and Wales. (2021). Modernising communications offences: A final report (Law Com No. 399).

Lemley, M. A., & Volokh, E. (2018). Law, virtual reality, and augmented reality. University of Pennsylvania Law Review, 166, 1051–1138.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Park, S. M., & Kim, Y. G. (2022). A metaverse: Taxonomy, components, applications, and open challenges. IEEE Access, 10, 4209–4251. https://doi.org/10.1109/ACCESS.2021.3140175

Putra, R. S., & Utami, D. Y. (2018). Pemanfaatan virtual reality pada perancangan game Fruit Slash berbasis Android menggunakan Unity 3D. Jurnal Teknik Komputer AMIK BSI, 4(2), 25–30. https://doi.org/10.31294/jtk.v4i2.3500

Ronken, C., & Johnston, H. (2012). Child sexual assault: Facts and statistics. Bravehearts.

Schlosser, M. (2015). Agency. In E. N. Zalta (Ed.), The Stanford Encyclopedia of Philosophy. https://plato.stanford.edu/entries/agency/

Shi, F., Wang, X., Kang, K., Zhao, W., & Zhao, Y. (2023). A new technology perspective of the metaverse: Its essence, framework and challenges. Digital Communications and Networks, 1–20. https://doi.org/10.1016/j.dcan.2023.02.017

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Wells, C. (2001). Corporations and criminal responsibility. Oxford University Press.

Wong, J. C. (2016, October 26). Sexual harassment in virtual reality feels all too real—“It’s creepy beyond creepy”. The Guardian. https://www.theguardian.com/technology/2016/oct/26/virtual-reality-sexual-harassment-online-groping-quivr

Yeung, K. (2017). Algorithmic regulation: A critical interrogation. Regulation & Governance. https://doi.org/10.1111/rego.12158

PERATURAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Downloads

Published

2026-08-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rekonstruksi Unsur Fisik dan Pertanggungjawaban Pidana Avatar dalam Virtual Reality Sexual Assault di Indonesia. (2026). Yustitiabelen, 12(2), 226-250. https://doi.org/10.36563/8wmakn28