Main Article Content

Abstract

Memahami sebuah pernikahan sangat penting untuk mendaptkan kualitas rumah tangga yang baik, kesadaran dalam memahami aturan menjadikan sesorang harus berfikir mendalam tentang makna pernikahan, tidak sekedar suka sama suka dan tidak sekedar cinta, tapi lebih dari itu rumah tangga adalah institusi terkecil dalam kehidupan sosial.


Makna Perkawinan menurut  Kitab Undang Undang Hukum Perdata  (KUH Per) perkawinan hanya sebatas urusan perdata tidak ada tendensi ketuhanan yang menjadi patokan dalam menjalankan perkawinan. Sedangkan dalam Hukum Islam Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan merupkan Ibadah, serta perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah,


 


Kata Kunci : Makna, Perkawinan,   Kitab Undang Undang Hukum Perdata  (KUH Per) Kompilasi Hukum Islam

Article Details

How to Cite
KHOIRUL ANAM. (2019). STUDI MAKNA PERKAWINAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM DI INDONESIA. Yustitiabelen, 5(1), 59-67. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v5i1.214