Main Article Content
Abstract
Memahami sebuah pernikahan sangat penting untuk mendaptkan kualitas rumah tangga yang baik, kesadaran dalam memahami aturan menjadikan sesorang harus berfikir mendalam tentang makna pernikahan, tidak sekedar suka sama suka dan tidak sekedar cinta, tapi lebih dari itu rumah tangga adalah institusi terkecil dalam kehidupan sosial.
Makna Perkawinan menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Per) perkawinan hanya sebatas urusan perdata tidak ada tendensi ketuhanan yang menjadi patokan dalam menjalankan perkawinan. Sedangkan dalam Hukum Islam Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan merupkan Ibadah, serta perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah,
Kata Kunci : Makna, Perkawinan, Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Per) Kompilasi Hukum Islam
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0