Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain Hak untuk Hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum, Hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun, Hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, Perlindungan bagi tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam praktik, pada dasarnya sudah dilaksanakan, namun belum dilakukan dengan baik atau secara menyeluruh oleh setiap personil, hal ini dilakukan oleh oknum.
Padahal seperti yang kita ketahui kedudukan seorang tersangka belum bersalah karena dikenal adanya suatu asas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap aparat penegak hukum baik itu pihak kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan yaitu asas presumption of law atau lebih dikenal dengan asas praduga tak bersalah.
Penegakan hukum dan keadilan, secara teoritis menyatakan bahwa efektifitas penegakan hukum baru akan terpenuhi dengan baik termasuk penegakan hukum dalam penaganan kasus tindak pidana tersebut yaitu : anggaran untuk penyidikan perlu ditambah, Jumlah penyidik dan penyidik pembantu yang terbatas disebabkan minimnya minat polisi untuk menjadi seorang penyidik maupun penyidik pembantu, aparat penegak hukumnya diperlukan pengiriman untuk pelatihan-pelatihan, seminar serta pendidikan khusus penyidikan dalam mengungkap keterangan tersangka dan kurangnya Fasilitas Sarana Dan Prasarana Untuk Penyidikan Penegakan hukum memerlukan sarana atau fasilitas yang memadai baik secara kuantitas maupun kualitas. Dari hambatan dan pemecahan dalam menghadapi hambatan tersebut diharapkan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka yang melakukan perbuatan pidana dapat terlaksana dan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tersangka Dan Perkara Pidana
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0