Main Article Content

Abstract

Abstrak. Penelitian dalam artikel ini menjelaskan tentang adanya celah hukum yang terkait dengan kontrak penjaminan simpanan LPS terhadap syarat dan ketentuan penjaminan simpanan nasabah. Praktiknya perilaku pemecahan dana simpanan belum ada aturan lebih lanjut, sehingga muncul pertanyaan apa akibat hukum pemecahan dana simpanan oleh nasabah BDL untuk dapat penjaminan dari LPS. Artikel ini adalah penelitian hukum dengan memakai pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Teknik analisis memakai metode interpretasi gramatikal dan sistematis. hasil penelitian ini, penulis berpendapat pemecahan dana simpanan oleh nasabah BDL untuk dapat penjaminanan dari LPS adalah tindakan nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar, sesuai pasal 19 ayat (1) huruf b Undang Undang tentang LPS dan terdapat unsur pidana penipuan, tindak pidana di bidang perbankan, dan tindak pidana ekonomi. Akibat hukum pemecahan dana simpanan oleh nasabah BDL untuk dapat penjaminan dari LPS, yaitu hak nasabah (nasabah yang tidak melakukan tindak pemecahan dana simpanan untuk mendapatkan penjaminan dari LPS ) untuk mendapat penjaminan simpanan secara adil, hak LPS untuk tidak melakukan (omission) membayarkan penjaminan simpanan nasabah yang melakukan pemecahan dana simpanan, dan hak pemerintah untuk melakukan (commission) menjaga stabilitas perbankan dari tindakan pemecahan dana simpanan oleh nasabah dengan tujuan dijaminkan simpanannya.


Abstract. The research in this article describes the existence of legal loopholes related to the LPS deposit guarantee contract against the terms and conditions of customer deposit insurance. In practice, there is no further regulation on the behavior of splitting deposit funds, so the question arises what are the legal consequences of splitting deposit funds by BDL customers to obtain guarantees from LPS. This article is a legal research using a statutory approach and a case approach. The analysis technique uses a grammatical and systematic interpretation method. the results of this study, the authors argue that the breakdown of deposit funds by BDL customers to obtain guarantees from LPS is an act of customers who benefit unreasonably, according to article 19 paragraph (1) letter b of the Law on IDIC and there is an element of criminal fraud, criminal acts in the banking sector , and economic crimes. The legal consequences of splitting deposit funds by BDL customers to obtain guarantees from LPS, namely the right of customers (customers who do not perform the act of splitting their deposit funds to obtain guarantees from LPS) to obtain a fair deposit guarantee, the right of LPS not to (omission) to pay deposit guarantees customers who split their deposit funds, and the right of the government to undertake (commission) to maintain banking stability from the act of splitting their deposit funds by customers with the aim of securing their deposits.

Keywords

Akibat hukum pemecahan dana simpanan likuidasi legal consequences splitting deposit liquidation

Article Details

How to Cite
Reka Dewantara, & Mahandhani Wahyu Ibrahim. (2021). Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan. Yustitiabelen, 7(2), 128-145. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i2.341

References

  1. Bertens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Kanisius.
  2. Denny Yapari. (2016). Niat dan Kesengajaan dalam KUHP. Kompasiana.Com.
  3. Jazim Hamidi. (2005). Hermeneutika Hukum. UII Press.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  5. Lembaga Penjamin Simpanan. (2011). PLPS No 1 Tahun 2011 tentang Likuidasi Bank (pp. 1–43).
  6. Muhammad Syukri Albani Nasution, Zul Pahmi Lubis, Iwan, dan A. F. (2016). Hukum Dalam Pendekatan Filsafat. PT Kharisma Putra Utama.
  7. Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra. (2016). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. PT. Refika Aditama.
  8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. In Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (pp. 1–44).
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonnesia. (2008). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan. In Presien Republik Indonesia (pp. 1–5).
  10. Sutedi, A. (2010). aspek hukum lembaga penjamin simpanan (LPS). Sinar Grafika.
  11. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pp. 1–12). https://doi.org/10.31227/osf.io/498dh
  12. Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang. https://doi.org/10.1038/132817a0