Main Article Content

Abstract

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program pemerintah yaitu program percepatan hak milik tanah yang berguna bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah. Penulis memakai penelitian hukum empiris yaitu mengkaji dan meneliti gejala di lapangan untuk dianalisi menggunakan analisa hukum. Hasil dari penelitian meliputi pelaksanaan program pemerintah yang terdiri dari 7 tahapan yaitu tahap penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman dan penetapan hak, pembukuan hak, penerbitan dan penyerahan sertifikat. Keseluruhan tahapan PTSL telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Abstract. This study aims to determine the government's program, namely the acceleration program for land ownership rights which is useful for the community for land ownership rights. The author uses empirical legal research, which is to examine and examine symptoms in the field to be analyzed using legal analysis. The results of the research include the implementation of government programs which consist of 7 stages, namely the counseling stage, physical data collection, juridical data collection, land inspection, announcement and determination of rights, bookkeeping of rights, issuance and delivery of certificates. All stages of PTSL have been carried out in accordance with applicable legal provisions.

Keywords

Tanah Hak PTSL

Article Details

How to Cite
Febriansyah, F. I., Saidah, S. E., & Anwar, S. (2021). Program Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kenongomulyo. Yustitiabelen, 7(2), 213-229. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i2.361

References

  1. Adam, R., & Anwar, S. (2021). Kedudukan Tertanggung dalam Asuransi Jiwa Kredit. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 84–94.
  2. Ardani, M. N. (2017). KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI ORANG ASING DI INDONESIA. LAW REFORM. https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16156
  3. Ayu, I. K. (2020). KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA BATU. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. https://doi.org/10.22146/jmh.41560
  4. Bur, A., & Apriani, D. (2017). Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. UIR Law Review. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.952
  5. Canterbury, E., Duraiappah, A. K., Naeem, S., Agardy, T., Ash, N. J., Cooper, H. D., Díaz, S., Faith, D. P., Mace, G., McNeely, J. a., Mooney, H. a., Alfred A. Oteng-Yeboah, Henrique Miguel Pereira, Polasky, S., Prip, C., Reid, W. V., Samper, C., Schei, P. J., Scholes, R., Schutyser, F., Jaarsve, A. Van, … Mea. (2013). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ecosystems and Human Well-Being: A Framework for Assessment. https://doi.org/10.1007/s13398-014-0173-7.2
  6. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria PERTAMA (1960).
  7. Istiqamah. (2018). TINJAUAN HUKUM LEGALISASI ASET MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5814
  8. Kusumadara, A. (2013). Perkembangan Hak Negara atas Tanah: Hak Menguasai atau Hak Memiliki? [Development of State Control to Land: Control or Ownership Rights?]. Media Hukum.
  9. Mujiburohman, D. A. (2018). POTENSI PERMASALAHAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217
  10. Mustarin, B. (2018). Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5750
  11. R, S. (2015). Studi Tentang Pelayanan Penerbitan Sertifikat Tanah Di Kantor Pertanahan Kota Samarinda. EJournal Ilmu Pemerintah.
  12. Soleman, M., & Noer, M. (2017). Nawacita sebagai strategi khusus Jokowi periode okteber 2014-20 oktober 2015. Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan.
  13. Suwitra, I. M. (2014). PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DAN MASALAHNYA. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana.
  14. Syahri, R. A. (2014). Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah. Legal Opinion.
  15. Zamil, Y. S. (2019). KONSTITUSIONALISME AGRARIA. Jurnal Bina Mulia Hukum. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.22