Main Article Content
Abstract
Abstrak. Di Indonesia pengangkatan anak/adopsi diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2020 perihal pengangkatan anak, di dalam pasal 39 poin 1 dijelaskan, dalam hal ini pengangkatan anak hanya dapat dilakukan berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi anak dan dapat dilakukan dengan ketentuan adat setempat dan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini agar pengangkatan anak tidak terjadi kesalah fahaman atau pertikaian di belakang hari, terlebih-lebih apabila orang tua angkatnya meninggal dunia lebih dulu. Sebagaimana dalam putusan hakim Pengadilan Agama Pekanbaru klas 1A Nomor. 181/Pdt.P/2020/PA.Pbr, tentang penetapan ahli warits. Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru menolak penetapan ahli warits disebabkan adanya anak angkat, meskipun tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penetapan pengadilan atau secara adat tentang pengangkatan anak tersebut. Berdasarkan uraian ini, maka penulis merasa perlu menganalisis dari asfek yuridis dan filososfis untuk menemukan jawaban mengapa permohonan penetapan ahli warits ini ditolak, dan apa dasar hukum hakim yang digunakan serta bagaimana putusan ini jika dianalisis dengan konsep maqasid syariah. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian pustaka (library reseach), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan pilosofis. Adapun kesimpulannya, bahwa anak angkat sangat punya kepentingan terhadap harta tirkah dari alamarhumah, karena para pemohon tidak memasukkan anak angkat sebagai orang yang berhak sebagai pihak dalam perkara aquo, majelis hakim berpendapat permohonan para Pemohon kurang pihak. Maka pertimbangan majelis hakim dengan menggunakan kaedah “Menolak mafsadah didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”. Apabila dianalisis perkara ini dengan pisau analisis maqasid syariah yang sesuai dengan prinsip maqasid syariah dan terhimpun dalam empat kulliyatul khams sekaligus, yakni memelihara agama (hifz ad-din), memelihara jiwa (hifz an-nafs), memelihar akal (hifz al-aql dan memelihara harta (hifz al-mal).
Abstract. In Indonesia, adoption/adoption is regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2020 regarding child adoption, in article 39 point 1 it is explained, in this case the adoption can only be carried out based on the best interests of the child and can be carried out with local customary provisions and applicable regulations. This is so that the adoption of a child does not cause misunderstandings or disputes later in life, especially if the adoptive parents die first. As in the decision of the Pekanbaru Religious Court class 1A No. 181/Pdt.P/2020/PA.Pbr, regarding the determination of heirs. The Pekanbaru Religious Court Panel of Judges rejected the determination of heirs due to the presence of an adopted child, although there is no evidence to show that there was a court order or custom regarding the adoption of the child. Based on this description, the author feels the need to analyze from the juridical and philosophical aspects to find answers to why the application for the determination of heirs was rejected, and what is the legal basis of the judge used and how this decision is analyzed with the concept of maqasid sharia.
The type of research in this paper is library research, namely legal research carried out by examining library materials or secondary data using normative and philosophical legal approaches. As for the conclusion, that the adopted child is very interested in the tirkah property of the alamarhumah, because the petitioners do not include the adopted child as a person who has the right as a party in the aquo case, the panel of judges is of the opinion that the petition of the petitioners is lacking in parties. Then the consideration of the panel of judges using the method "Rejecting mafsadah takes precedence over taking benefit". When analyzed this case with a maqasid sharia analysis knife which is in accordance with the principles of maqasid sharia and is compiled in four kulliyatul khams at once, namely maintaining religion (hifz ad-din), preserving soul (hifz an-nafs), preserving reason (hifz al-aql and maintain property (hifz al-mal).
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Ahmad, A. Z. (2018). Wasiat Wajibah dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam: Analisis maqasid al-sayriah Jasser Auda. Ilmu Syariah Dan Hukum, 52.
- Akhmad Jarchosi. (2020). Pelaksanaan Wasiat Wajibah. Journal Of Islamic Law, 2(1).
- Al-Jazairi, A. R. (1988). Kitab Fiqh ‘ala Mazahib al Arba’ah. Dar al-Fikri.
- Aziz, M., & Sholikah. (2013). Metode Penetapan Maqoshid Al Syariah: Studi Pemikiran Abu Ishaq al Syatibi. Ulul Albab, 14(2).
- Azzam, A. al-‘Aziz M. (2005). al-Qawa‘id al-Fiqhiyyat. Dar al-Hadith.
- Bakri, A. J. (1996). Konsep Maqasid al-Syariah Menurut Imam Syatibi. PT. Raja Grafindo.
- Djazuli, A. (2006). Kaidah-kaidah Fikih. Kencana.
- Misnan. (2020). Problematika Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam. TAQNIN : Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2).
- Misno. (2017). Wasiat Wajibah Untuk Anak Angkat Dalam KHI dan Fikih. Adliya, 11(1).
- Mohamed, A. (2019). Wasiat Wajibah. E-Journal of Islamic Thought and Understanding, 2.
- Mudzhar, M. A. (1998). Pendekatan Studi Islam Dalam Teori dan Praktik. Pustaka Pelajar.
- Nurbani, E. S., & Salim. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesisi dan Disertasi (1st ed.). Rajawali Pers.
- Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru. (2020). Salinan Putusan Nomor.181/Pdt.P/2020./PA.Pbr. Pengadilan Agama Pekanbaru.
- Qardawi, Y. (2017). Dirasah al-Fiqh Maqasid al-Syariah (A. Munandar (ed.); 2nd ed.). Pustaka al-Kautsar.
- Siregar, B. (1989). Berbagai Segi Hukum dan Perkembangan Dalam Masyarakat. Alumni.
- Sularno. (1997). Siyasah as-Syar’iyah dalam Kompilasi Hukum Islam, (Telaah terhadap Hukum Kewarisan). UII.
- Syatibi, I. (1997). al-Muwafaqat, JuzII. Dar Ibn Affan.