Main Article Content

Abstract

Pandemi covid-19 berdampak dalam segala asek kehidupan, tidak terkecuali dalam aspek perekonomian dan dalam menanggapi hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan guna pemulihan ekonomi nasional yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.23 tahun 2020, salah satu hal yang dijelaskan di dalamnya adalah kebijakan stimulus restrukturisasi krerdit di perbankan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran restrukturisasi kredit dalam program pemulihan ekonomi nasional dan mengetahui apa saja tantangan yang harus dihadapi oleh berbagai pihak. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit berguna dalam pemulihan ekonomi untuk UMKM dan debitur yang terdampak dari covid-19, dan tantangan yang harus dihadapi oleh kreditur dan debitur diantaranya, bedanya pedoman antar perbankan dalam menentukan debitur terdampak covid-19, penawaran restrukturisasi hanya dalam bentuk perpanjangan waktu kredit dan penurunan jumlah kredit tanpa pengurangan dalam pembayaran bunga, kemudian peningkatan NPL (Non Performing Loan) dan terjadinya wanprestasi dalam kredit yang mungkin terjadi.

Keywords

Tantangan Relaksasi Kredit Covid-19 Pemulihan Ekonomi Bank

Article Details

How to Cite
ikhwan, M. al ikhwan bintarto. (2022). Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Indonesia: Antara Pemulihan Ekonomi Dan Tantangan. Yustitiabelen, 8(1), 70-85. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i1.492

References

  1. Act of the Republic of Indonesia. (1998). Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992. 63.
  2. Aji, B. S., Warka, M., & Kongres, E. (2021). PENERAPAN KLAUSULA FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID 19. Jurnal AKRAB JUARA, 6, 1–18.
  3. Anggarini, D. T., & Rakhmanita, A. (2020). Government Policies for Economic Recovery and Handling COVID -19 Virus in Indonesia. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 7(2), 140–146. https://doi.org/10.31294/moneter.v7i2.8548
  4. Bendi Linggau& Dr. Hamidah. (2010). Bisnis Kredit Mikro. Jakarta: Penerbit Papas Sinar Sinanti.
  5. Bintarto, M. al I. (2021). Implementasi Pembiayaan Mudharabah Untuk Kegiatan Usaha Masyarakat Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 571–576. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2489
  6. Data Sebaran covid-19. (2021).
  7. Gortsos, C., Ringe, W.-G., Busch, D., Wymeersch, E. O., Clarke, B. J., Lehmann, M., … Frigeni, C. (2020). Pandemic Crisis and Financial Stability. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3607930
  8. H. Dadang Husen Sobana, M. A. (2016). Hukum perbankan di Indonesia (cetakan pe; tim redaksi pustaka Setia, Ed.). bandung: CV Pustaka Setia.
  9. H.R. Daeng Naja. (2005). Hukum Kredit dan Bank Garansi (cetakan pe). bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
  10. Hasanudin Rahman, S. H. (1995). Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia (PT. Citra Aditya Bakti, Ed.). bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
  11. Jahja, J. S. (2013). Prinsip Kehati-hatian Dalam Memberantas Manajemen Koruptif Pada Pemerintahan dan Korporasi (1st ed.; Zulfa Simatur, Ed.). Jakarta: Visi Media.
  12. Kacaribu, F. (2020). Media Briefing: Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Kementerian Keuangan, 23.
  13. ND, M. F., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (1st ed.). yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  14. Nguyen Duong, T. T., Phan, H. T., Hoang, T. N., & Thi Vo, T. T. (2020). The effect of financial restructuring on the overall financial performance of the commercial banks in Vietnam. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 7(9), 75–84. https://doi.org/10.13106/JAFEB.2020.VOL7.NO9.075
  15. Novianggie, V. (2021). Optimalisasi Restrukturisasi Kredit Sebagai Relaksasi Kredit Pelaku Umkm Pada Masa Pandemi Corona. Seminar Nasional ADPI Mengabdi Untuk Negeri, 2(2), 65–70.
  16. Nurmadi Harsa Sumarta, E. S. (2021). PENDAMPINGAN PENGAJUAN RELAKSASI KREDIT PADA UMKM TERDAMPAK COVID-19 DI KELURAHAN KAUMAN, SURAKARTA. Jurnal Budimas, 03(9), 123–128.
  17. Prof. Dr. Chatamarrasjid, Ais, S.H., M. . (2011). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (6th ed.; Arief, Ed.). Jakarta: Kharisma Putra Utama.
  18. Pujiyono, M Najib Imannullah, R. G. K. (2018). PROBLEMATIKA PELAKSANAAN POJK NOMOR 45/ POJK.03/2017 DALAM PENYELESAIAN KREDIT KECIL DAN MIKRO YANG MACET KARENA BENCANA ALAM. Ius, 6(3).
  19. Reftiana, A., Septianing, T., Ardinna, V. B., Lisdiyanti, V., & Bisnis, A. (2020). Jurnal Kompetitif Bisnis Edisi COVID-19. 1, 88–97.
  20. Rujalinor. (2020). Janji Manis Relaksasi Kredit.
  21. Widjanarto. (1997). Hukum dan ketentuan Perbankan di Indonesia (3rd ed.; E. Eko, Ed.). PT. Pustaka Utama Grafiti.
  22. Peraturan
  23. 2O2O, P. P. R. I. N. 23 T. (2020). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman.
  24. Act of the Republic of Indonesia. (1998). Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992. 63. Retrieved from http://www.komnasham.go.id/sites/default/files/dokumen/UU NO 39 TAHUN 1999 HAM_0.pdf

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'