Pengunggahan Ulang Video Perfilman Indonesia Secara Ilegal Melalui Public Channel Telegram

Authors

  • Wulan Oktava Rini a:1:{s:5:"en_US";s:39:"Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri";}
  • Trinas Dewi Hariyana Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
  • Imam Makhali Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.495

Keywords:

Telegram, Film, Pelanggaran Hak Cipta, Movies, Copyright Infringement

Abstract

Studi ini membahas tentang penerapan hukum mengenai kasus pelaku pengunggahan ulang video perfilman Indonesia secara illegal pada fitur Public Channel Telegram yang marak terjadi di masa pandemi, dimana Film merupakan suatu karya Hak Cipta berupa karya sinematografi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rumusan masalah dalam penelitian ini, apakah penyebaran melalui Public Channel Telegram dalam kasus tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta bagaimana upaya pemerintah dalam penanggulangan adanya pelanggaran Hak Cipta dalam Public Channel Telegram. Tujuan penelitian ini, yaitu Untuk menganalisa apa kasus tersebut sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 113 ayat (3) Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah (Kementrian Komunikasi dan Informatika) dalam penanggulangan adanya pelanggaran Hak Cipta yang terjadi pada Public Channel Telegram. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa kasus tersebut pada Public Channel telah memenuhi unsur pada Pasal 113 ayat (3) sehingga dapat dikategorikan tindakan pembajakan pada Pasal 113 ayat (4), serta upaya Pemerintah dalam penanggulangan penyebaran video pada Public Channel Telegram adalah pemblokiran serta penutupan akses Public Channel.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Berita Kominfo. (2015). Kemkominfo dan Kemkumham Tutup Akses 22 Situs Pembajak Hak Cipta. Kementrian Komunikasi Dan Informatika.

Cipta Media. (n.d.).

Dharmawan, S., Ardian, M. F., Firdaus, A., Ramadhan, M. D., & Santoso, S. (2021). Analisis Minat Generasi Z Dan Milenial Pada Film Ilegal Dan Situs Film Legal. Narada : Jurnal Desain Dan Seni, 8(2), 137. https://doi.org/10.22441/narada.2021.v8.i2.001

Ginting, A. R. (2021). Tinjauan Hukum Sistem Pemberian Royalti bagi Pemain Film. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 81. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.81-94

Maraknya Pembajakan Film di Era Covid-19. (2021). Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Ngawi.

Megahayati, K., Amirulloh, M., & Muchtar, H. N. (2020). Perlindungan Hukum SinematografiI Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(2), 193–208. https://doi.org/10.33019/progresif.v15i2.1998

Pricillia, L. M. P., & Subawa, I. M. (2018). Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta di Media Sosial. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(11), 1–15.

Shabrina, S. (2018). Nilai Moral Bangsa Jepang Jin dalam Film Sayonara Bokutachi No Youchien (Kajian Semiotika John Fiske). 7(November).

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum (Ketiga). Universitas Indonesia Pers.

Sutrahitu, M. E., Kuahaty, S. S., & Balik, A. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram | Sutrahitu | TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 348.

Telegram.org. (2016). FAQ Telegram Security. Telegram.Org. https://core.telegram.org/techfaq#q-how-are-mtproto-messages-authenticated.

Telegram.org. (2021). Channels FAQ. Telegram.

Tips Telegram. (n.d.).

Downloads

Published

2022-08-29

How to Cite

Pengunggahan Ulang Video Perfilman Indonesia Secara Ilegal Melalui Public Channel Telegram. (2022). Yustitiabelen, 8(2), 118-142. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.495