Main Article Content
Abstract
Studi ini membahas tentang penerapan hukum mengenai kasus pelaku pengunggahan ulang video perfilman Indonesia secara illegal pada fitur Public Channel Telegram yang marak terjadi di masa pandemi, dimana Film merupakan suatu karya Hak Cipta berupa karya sinematografi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rumusan masalah dalam penelitian ini, apakah penyebaran melalui Public Channel Telegram dalam kasus tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta bagaimana upaya pemerintah dalam penanggulangan adanya pelanggaran Hak Cipta dalam Public Channel Telegram. Tujuan penelitian ini, yaitu Untuk menganalisa apa kasus tersebut sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 113 ayat (3) Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah (Kementrian Komunikasi dan Informatika) dalam penanggulangan adanya pelanggaran Hak Cipta yang terjadi pada Public Channel Telegram. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa kasus tersebut pada Public Channel telah memenuhi unsur pada Pasal 113 ayat (3) sehingga dapat dikategorikan tindakan pembajakan pada Pasal 113 ayat (4), serta upaya Pemerintah dalam penanggulangan penyebaran video pada Public Channel Telegram adalah pemblokiran serta penutupan akses Public Channel.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Berita Kominfo. (2015). Kemkominfo dan Kemkumham Tutup Akses 22 Situs Pembajak Hak Cipta. Kementrian Komunikasi Dan Informatika.
- Cipta Media. (n.d.).
- Dharmawan, S., Ardian, M. F., Firdaus, A., Ramadhan, M. D., & Santoso, S. (2021). Analisis Minat Generasi Z Dan Milenial Pada Film Ilegal Dan Situs Film Legal. Narada : Jurnal Desain Dan Seni, 8(2), 137. https://doi.org/10.22441/narada.2021.v8.i2.001
- Ginting, A. R. (2021). Tinjauan Hukum Sistem Pemberian Royalti bagi Pemain Film. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 81. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.81-94
- Maraknya Pembajakan Film di Era Covid-19. (2021). Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Ngawi.
- Megahayati, K., Amirulloh, M., & Muchtar, H. N. (2020). Perlindungan Hukum SinematografiI Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(2), 193–208. https://doi.org/10.33019/progresif.v15i2.1998
- Pricillia, L. M. P., & Subawa, I. M. (2018). Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta di Media Sosial. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(11), 1–15.
- Shabrina, S. (2018). Nilai Moral Bangsa Jepang Jin dalam Film Sayonara Bokutachi No Youchien (Kajian Semiotika John Fiske). 7(November).
- Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum (Ketiga). Universitas Indonesia Pers.
- Sutrahitu, M. E., Kuahaty, S. S., & Balik, A. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram | Sutrahitu | TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 348.
- Telegram.org. (2016). FAQ Telegram Security. Telegram.Org. https://core.telegram.org/techfaq#q-how-are-mtproto-messages-authenticated.
- Telegram.org. (2021). Channels FAQ. Telegram.
- Tips Telegram. (n.d.).