Main Article Content
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian unggulan fakultas yang bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara Perda Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa dengan asas-asas Hukum dan Peraturan yang lebih tinggi. Hasil penelitian ditemukan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 belum sesuai dengan asas kejelasan jenis dan tujuan, hierarki serta materi muatan serta Perda Nomor 4 Tahun 2016 telah sesuai dengan dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi dalam hal ini UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Saran yang diberikan ialah perlunya pemahaman yang komprehensif terhadap pembentukan suatu Perda yang baik dan konsisten sehingga isi dari Perda tersebut tidak bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang lebih tinggi.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- D. Thaib, (2009). Ketatangeraan Indonesia perspektif Konstistusional. Yogyakarta:Total Media.
- Enny0Nurbaningsih, (2019). ProblematikaPembentukan0Peraturan0Daerah, Aktualisasi Wewenang0Mengatur dalam Era Otonomi Luas. Depok:Rajawali Pers;
- Soehino,0(2006). Hukum Tata0Negara,Teknik0Perundang-Undangan (Setelah Dilakukan Perubahan Pertama Dan Perubahan Kedua UUD 1945. Yogyakarta:BPFE UGM:Yogyakarta.
- Soerjono0Soekanto0 dan Sri0Mamudji, (2015). Penelitian Hukum0Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta:Rajawali Pers.
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan0Peraturan Perundang-Undangan yang diubah menjadi Undang-Undang No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan0Peraturan Perundang-Undangan.
- Undang-Undang No23 Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang No9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang No23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Victor Juzuf Sedubun, (2015). Pengawasan Preventif terhadap Perda yang Berciri Khas Daerah. Jurnal Komunikasi Hukum, 1(2), 168-184. http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v1i2.6107.