Main Article Content
Abstract
Women are subjects who are often marginalized, this is as seen based on Komnas Perempuan data there are 431,471 cases of violence against women in Indonesia, so it is necessary to have a policy that can accommodate the needs of women as victims of discriminatory acts. The involvement of women in the legislature is one of the efforts to realize gender-responsive legal and policy products and is an effort to optimize the 30% quota in affirmative action where women have a minimum of 30% rights to fill the seats for legislative nominations from each party. political. However, until now this 30% quota has not been fulfilled so women's representation is still not optimal in making policies, which results in many gender-biased policies. The problems in this study include the urgency of the need for affirmative action for the involvement of women in the legislature and efforts to optimize the involvement of women in the legislature in realizing gender-responsive policies. The reasons for the need for affirmative action for the involvement of women in the legislature are contained in the basic legal arrangements, namely Law No. 7 of 1984 concerning the Ratification of the Convention on the Elimination of Discrimination against Women and Law no. 10 of 2008 concerning Political Parties and there are still many products of regional regulations in Indonesia that are gender unequal. Efforts to make this happen include increasing political education for women, especially through political parties so that they can optimize women's representation in the legislature so that they can realize gender-responsive policies.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Dhani, A. (2016). Perda yang menindas perempuan. Https://Tirto.Id/. https://tirto.id/perda-yang-menindas-perempuan-bx7s
- Fajar, M., & Yulianto, A. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
- Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
- Mukarom, Z. (2008). Perempuan dan Politik : Studi Komunikasi Politik tentang Keterwakilan Perempuan di Legislatif. MEDIATOR, 9(2).
- Perempuan, K. (2015). Menggugah Komitmen Negara Terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan. Komnas Perempuan.
- Pradhawati, A. (2010). PEREMPUAN DAN POLITIK DARI PEMILU KE PEMILU :Mengawal Keterwakilan Perempuan Melalui Affirmative Action. Masalah-Masalah Hukum, 39(2). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.39.2.2010.119-129
- Rubaidah, S. (2015). Inilah 31 Kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan. Https://Www.Berdikarionline.Com/. https://www.berdikarionline.com/inilah-31-kebijakan-yang-diskriminatif-terhadap-perempuan/
- Umagopi, J. L. (2020). Representasi Perempuan di Parlemen Hasil Pemilu 2019 : Tantangan dan Peluang. Kajian, 25(1).
- Peraturan
- Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.