Main Article Content
Abstract
Hadirnya pemberian dana dari pemerintah daerah kepada partai politik menjadikan partai politik sedikit bernafas lega. Supaya proses pemberian dana ini tidak menjadikan rasa iri pada setiap partai maka dibuatlah peraturan daerah. Penulis akan memberikan gambaran pemberian bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada partai politik di Kabupaten Bantul. Tujuan dari penenelitian ini guna memberikan tambahan pengetahuan kepada masyarakat umum mengenai anggaran daerah untuk membantu partai politik dalam proses membangun daerah melalui kegiatan demokrasi dan politik. Metode yang digunakan adalah metode studi pustaka, dengan pendekatan yuridis normatif yang relevan dengan topik kemudian meramu isi berbagai kebijakan tersebut serta direlasikan dengan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini Kabupaten Bantul telah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik. Harapanya agar tindak korupsi di Kabupaten Bantul dapat diminalisir.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Ahmad Farhan Hamid, Partai Politik Lokal Di Aceh: Desentralisasi Politik Dalam Negara Kebangsaan, (Jakarta, Kemitraan,2008), Hlm. 7.
- Khoirruridho Al Qeis, Urgensi Pendanaan Partai Politik Oleh APBN/APBD Di Indonesia (UIN Syarif Hidayatullah, 2020). https://repository.uinjkt.ac.id/space/bitstream/123456789/49923/1/KHOIRURRIDHO%20AL%20QEIS-FSH.pdf
- Muhammad Ali Safa’at, Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktek Pembubaran Partai Politik Dalam Pergulatan Republik, (Jakarta:Rajawali Pers, 2011), Hlm. 30.
- Oka Mahendra, Prospek Partai Politik Pasca 2004, (Jayasan Pancur Siwah, 2004).
- Peraturan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.14 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Keputusan Bupati Bantul Nomor 248 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik Kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021