Main Article Content
Abstract
Penelitian ini termasuk deskriptif kualitatif dengan menganalisis data dari 328 responden dari tiga perguruan tinggi (PT) di Yogyakarta. Dengan menggali data survey dalam survey/survey menggunakan mixed survey. Data dalam survei ini berasal dari data primer dan data sekunder. Hasil survei ini menjelaskan nilai pendidikan antikorupsi. Kepribadian: Dari 328 siswa yang disurvei yang menganggap nilai kejujuran itu penting, mereka sering melakukannya. Jumlah tanggapan 171 (52,1%), nilai tanggung jawab 162 responden (49,4%), nilai kasih sayang 114 (36,7%), nilai sederhana 98 responden (29,9%), nilai disiplin 75 responden (22,9%), nilai ketekunan 72 responden (22%), 68 responden dengan nilai independen (20,7%). ), Nilai wajar 66 responden (20,1%) dan nilai keberanian 64 responden (19,9%). Nilai-nilai kepribadian tersebut dapat dibagi menjadi tiga aspek: inti, etos kerja, dan sikap yang menghasilkan etika anti korupsi dalam profesionalisme berintegritas.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Arif, D. B., Aulia, S. S., Supriyadi, & Wahyu, A. A. (2019). Panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi Dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. In Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK (I). Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Assaad, A. I., Mursyid, M., & Setyaningsih, S. (2021). Judge's Legal Analysis of Murder Offices. Golden Ratio of Law and Social Policy Review (GRLSPR), 1(1), 01-06.
- Bambang Waluyo. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169–182.
- Dua, M., Ujan, A. A., Gunawan, T. S., & Ristyantoro, R. (2019). Etika Antikorupsi Menjadi Profesional Berintegritas.
- Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). Komitmen Indonesia Pada United Against Corruption (UNCAC) dan G2) Anti- Corruption Working Group (ACWG) Tahun 2012-2020. In Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Kedeputian Bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi (Issue 1).
- Faradilla, E., Asmah, A., & Nurkhadijah, H. (2022). Legal Protection Against Consumers at Drugs That Do Not Have a Distribution Permit. Golden Ratio of Law and Social Policy Review (GRLSPR), 1(2), 70-75.
- Lukman Hakim. (2012). Model Integrasi Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Pendidikan Islam. Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, 10(2), 141–156.
- Natal Kristiono. (2018). Penanaman Nilai Antikoroupsi Bagi Mahasiswa Fis Unnes Melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Refleksi Edukatika : Jurnal Ilmiah Kependidikan, 9(1), 40–45. https://doi.org/10.24176/re.v9i1.2807
- Natal Kristiono. (2019). Penanaman Karakter Antikorupsi Melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi Bagi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang. Hibualamo: Seri Ilmu-Ilmu Sosial Dan Kependidikan, 3(22), 38–44.
- Prasetyo, D., Muharam, R. S., & Sembada, A. D. (2021). Integrasi Pendidikan Antikorupsi Dalam Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Citizenship: Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(2), 58–69.
- Simangunsong, B. (2018). Korupsi sebagai Musuh Bersama: Merekonstruksi Spiritualitas Anti Korupsi dalam Konteks Indonesia. BIA’: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen Kontekstual. https://doi.org/10.34307/b.v1i2.52
- Ramadhan, M. R., Kamal, M., & Mamonto, M. A. W. W. (2021). Omnibus Law in Indonesia: Legal Protection of Workers in Employment Contracts. Golden Ratio of Law and Social Policy Review, 1(1), 7-16.
- Sofia, A. I., Bura, R. O., S., M. E., Karsona, A. M. K., Laksmana, G., Utari, I. S., Kurniadi, Y., S., M. E., Puspito, N. T., & Wibowo, A. P. (2016). Buku Panduan Dosen Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. In N. T. Puspito & M. E. S (Eds.), Buku Panduan Dosen Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi (1st ed., Vol. 1, Issue 1). Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
- Sumaryati, Trisna Sukmayadi, Triwahyuningsih, S. (2019). Pendidikan Anti Korupsi Dalam Mata Kuliah Pancasila (1st ed.). Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Suryana. (2012). Metodologi Penelitian : Metodologi Penelitian Model Prakatis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. In Universitas Pendidikan Indonesia. Universitas Pendidikan Indonesia. https://doi.org/10.1007/s13398-014-0173-7.2
- Yani Prihati, Sinta Tridian Galih, T. K. (2019). Pengembangan MedPAK: Media Pembelajaran Pendidikan Antikorupsi Berbasis Multimedia. Khazanah Informatika: Jurnal Ilmu Komputer Dan Informatika, 5(1), 15–20. https://doi.org/10.23917/khif.v5i1.7172