Main Article Content
Abstract
Salah satu tipologi kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Blitar yaitu sengketa batas tanah karena patok atau tanda batas tanah. Melalui penelitian hukum empiris, dihasilkan temuan bahwa adanya kesalahpahaman terhadap masalah letak obyek sengketa tanah dan kesalahan gambar pada surat ukur lampiran sertipikat hak milik, menjadi penyebab adanya sengketa batas tanah karena tanda batas tanah di Kota Blitar. Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dan wewenang pemerintah di bidang pertanahan, menyelesaikan sengketa hukum batas tanah dengan mediasi.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Ismaya, Samun. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 55.
- Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, hlm. 18.
- Syarif, Elsa. (2012). Menuntaskan Sengketa Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Popular Gramedia, hlm. 4.
- Sitinjak, Imam Yusuf. “Aspek Hukum Mediasi Atas Sengketa Tanah oleh Pihak BPN”, Jurnal Ilmiah Maksitek, Vol. 4 No. 3, hlm. 13.
- Somomoeljono, Suhardi. (2021). “Tanah dalam Perspektif Hukum Agraria”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2, hlm. 169.
- Hayati, Sri. “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian yang Efisiensi dan Berkepastian Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 1, hlm. 39.
- Una, Sayuti. (2012). Pedoman Penelitian Skripsi. Jambi: Syariah Press, hlm. 42.
- Firdaus, Dony Waluyo. “Jurnal Riset Akuntansi”, Jurnal Supremasi, Vol. 3, No. 2, hlm. 23.
- Permono. ”Mediasi Sengketa Pertanahan”, Jurnal Inovatif, Vol. 7 No. 2, hlm. 117.
- Salundik. (2020). “Tinjauan Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan ”. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol. 5 No. 2, September 2020.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar dan Pokok-Pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
- Wawancara
- Denata, Wawancara, Pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar
- Marshya, Wawancara, Pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar
- Gondo, Wawancara, Pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar