Main Article Content

Abstract

Salah satu tipologi kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Blitar yaitu sengketa batas tanah karena patok atau tanda batas tanah. Melalui penelitian hukum empiris, dihasilkan temuan bahwa adanya kesalahpahaman terhadap masalah letak obyek sengketa tanah dan kesalahan gambar pada surat ukur lampiran sertipikat hak milik, menjadi penyebab adanya sengketa batas tanah karena tanda batas tanah di Kota Blitar. Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dan wewenang pemerintah di bidang pertanahan, menyelesaikan sengketa hukum batas tanah dengan mediasi.

Keywords

Sengketa hukum Konflik batas tanah Mediasi

Article Details

How to Cite
Yuliastuti, E., Sholahuddin, H., & Dewi Liarasari, L. (2022). Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Melalui Mediasi : (Studi Kasus Nomor Surat Undangan Mediasi 405/Und-18.72.UP.04.07/IX/2020 Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar). Yustitiabelen, 8(2), 86-96. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.530

References

  1. Ismaya, Samun. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 55.
  2. Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, hlm. 18.
  3. Syarif, Elsa. (2012). Menuntaskan Sengketa Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Popular Gramedia, hlm. 4.
  4. Sitinjak, Imam Yusuf. “Aspek Hukum Mediasi Atas Sengketa Tanah oleh Pihak BPN”, Jurnal Ilmiah Maksitek, Vol. 4 No. 3, hlm. 13.
  5. Somomoeljono, Suhardi. (2021). “Tanah dalam Perspektif Hukum Agraria”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2, hlm. 169.
  6. Hayati, Sri. “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian yang Efisiensi dan Berkepastian Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 1, hlm. 39.
  7. Una, Sayuti. (2012). Pedoman Penelitian Skripsi. Jambi: Syariah Press, hlm. 42.
  8. Firdaus, Dony Waluyo. “Jurnal Riset Akuntansi”, Jurnal Supremasi, Vol. 3, No. 2, hlm. 23.
  9. Permono. ”Mediasi Sengketa Pertanahan”, Jurnal Inovatif, Vol. 7 No. 2, hlm. 117.
  10. Salundik. (2020). “Tinjauan Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan ”. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol. 5 No. 2, September 2020.
  11. Peraturan Perundang-Undangan
  12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar dan Pokok-Pokok Agraria
  13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  14. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
  15. Wawancara
  16. Denata, Wawancara, Pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar
  17. Marshya, Wawancara, Pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar
  18. Gondo, Wawancara, Pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar