Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Hakim Agung dalam memutuskan sengketa Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Agunan Yang Diambil Alih oleh perusahaan jasa keuangan. Metode yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan undang-undang, kasus, konsep, dan interpretasi, bahan hukum berupa dokumen yang dianalisis menggunakan content analysis. Hasil penelitian bahwa Hakim Agung menggunakan linguistic arguments, systemic arguments dan teleological-evaluative arguments berpendapat bahwa penjualan Agunan Yang Diambil Alih perusahaan jasa keuangan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena merupakan satu kesatuan dengan perjanjian jasa keuangan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- CNBC Indonesia. (2020). Kredit Macet 3%, Begini Kondisi Jasa Keuangan RI Terbaru. Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200624193352-4-167825/kredit-macet-3-begini-kondisi-jasa-keuangan-ri-terbaru
- CNBC Indonesia. (2022). OJK Pamer Restrukturisasi Kredit 2021 Menurun. Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220120155557-17-309099/ojk-pamer-restrukturisasi-kredit-2021-menurun
- Dilapanga, N. M. (2021). Agunan Yang Diambil Alih: Sebuah Mekanisme Dalam Penyelesaian Kredit Macet. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1943
- Douglas Walton, Fabrizio Macagno, & Giovanni Sartor. (2021). Statutory Interpretation Pragmatics and Argumentation. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781108554572
- Esomar, M. (2021). Analisa Dampak Covid-19 terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Pembiayaan di Indonesia. Jurnal Bisnis, Manajemen, Dan Ekonomi, 2(2), 22–29. https://doi.org/10.47747/jbme.v2i2.217
- Indonesia Banking School. (2021). Peran Sektor Jasa Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Peran Sektor Jasa Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Ibs.Ac.Id. http://ibs.ac.id/peran-sektor-jasa-keuangan-dalam-pemulihan-ekonomi-nasional/
- Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Ahsan Yunus (ed.); Cet-4). Mirra Buana Media.
- Klaus Krippendorf. (2004). Content Analysis An Introduction to Its Methodology (2nd Editio). SAGE Publications. https://doi.org/10.1103/PhysRevB.31.3460
- Kominfo. (2022). Wapres Tekankan Pentingnya Sektor Jasa Keuangan untuk Hadapi Gejolak Ekonomi Global. Kominfo.Go.Id. https://www.kominfo.go.id/content/detail/43471/wapres-tekankan-pentingnya-sektor-jasa-keuangan-untuk-hadapi-gejolak-ekonomi-global/0/berita
- Mark A. Hall, & Ronald F. Wright. (2008). Systematic Content Analysis of Judicial Opinions. California Law Review, 96(1), 79. https://doi.org/10.15779/Z38R99R
- Mark van Hoecke. (2011). Legal Doctrine: Which Method(s) for What Kind of Discipline? In Mark van Hoecke (Ed.), Methodologies of Legal Research Which Kind of Method for What Kind of Discipline? (pp. 17–18). Hart Publishing. https://doi.org/10.5040/9781472560896.ch-005
- Muh. Fauzi Ardi. (2015). Penemuan Hukum oleh Hakim Melalui Kias [Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar]. http://hukum.untan.ac.id/penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding/
- Nichole McCarthy. (2021). Construction. Www.Law.Cornel.Edu. https://www.law.cornell.edu/wex/construction
- Philipus M. Hardjon, & Tatiek Sri Djatmiati. (2011). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press.
- Randy J. Kozel. (2019). Statutory Interpretation, Administrative Deference, and the Law of Stare Decisis. Texas Law Review, 97(6), 1125–1162.
- Robert J. Pushaw Jr. (2016). Talking Textualism, Practicing Pragmatism: Rethinking the Supreme Court’s Approach to Statutory Interpretation. Georgia Law Review, 51, 121–233.
- Saputra, T. S., Isnurhadi, I., & Romli, H. (2019). Pengaruh Inflasi Terhadap Tingkat Piutang Bermasalah (Non Performing Loan) Perusahaan Pembiayaan di Kota Palembang. Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, 10(2), 99. https://doi.org/10.36982/jiegmk.v10i2.845
- Sri Wahyuni Sujono and Agus Windu Atmojo. (2020). How to Resolve Tax Disputes In Indonesia Through Courts and Legislation. International Tax Review, 1–5. https://www.internationaltaxreview.com/article/b1ngy1sr5kmfgb/how-to-resolve-tax-disputes-in-indonesia-through-courts-and-legislation
- Tempo.co. (2022). Per Februari 2022, OJK Sebut Rasio Kredit Macet Lembaga Jasa Keuangan Turun. Bisnis.Tempo.Co. https://bisnis.tempo.co/read/1576944/per-februari-2022-ojk-sebut-rasio-kredit-macet-lembaga-jasa-keuangan-turun