Main Article Content
Abstract
Pengeroyokan ialah pengroyokan dapat didefinisikan sebagai tindakan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka pada orang lain, Tindakan sengaja ini harus dicantumkan dalam surat tuduhan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dalam putusan banding (judex factie) berdasarkan Putusan Nomor: 84/PID/2022/ PT.TJK). Penulisan ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan berakibat kematian dalam putusan banding yang tepat yaitu menyatakan bahwa terdakwa hanyalah turut serta melakukan tindak pidana sehingga terdapat pengurangan masa pidana penjara yang mulanya 10 tahun menjadi 8 tahun.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Cohen, M. L. (1995). Sinopsis Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
- Dyah Ochtorina Susanti, A. E. (2022). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
- Ibrahim, J. (2011). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Cet. 4. Malang: Bayumedia Publishing.
- Irawan, H. (Vol. 8 No. 1). ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTIE TERHADAP KESALAHAN PENILAIAN PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MENGADILI SENDIRI PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 316 K/PID.SUS/2016). Jurnal Verstek.
- Kansil, C. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia . Jakarta: Balai Pustaka.
- Marpaung, L. (2005). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya). Jakarta: PT. Sinar Grafika.
- Prodjodikoro, W. (1980). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Eresco.
- Saleh, R. (1982). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Sianturi, S. (1996). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Patahaem.
- Soerodibroto, S. (2007). KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Susetiyo, W. Z. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, 12(2).
- Susetiyo, W., Zainul Ichwan, M., Iftitah, A., & Dievar, T. I. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, 12(2), 27-36. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.2315
- Wantu, F. M. (2011). Idee Des Recht: Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan (Implementasi dalam Proses Peradilan Perdata). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.