Main Article Content

Abstract

Pengeroyokan ialah pengroyokan dapat didefinisikan sebagai tindakan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka pada orang lain, Tindakan sengaja ini harus dicantumkan dalam surat tuduhan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dalam putusan banding (judex factie) berdasarkan Putusan Nomor: 84/PID/2022/ PT.TJK). Penulisan ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan berakibat kematian dalam putusan banding yang tepat yaitu menyatakan bahwa terdakwa hanyalah turut serta melakukan tindak pidana sehingga terdapat pengurangan masa pidana penjara yang mulanya 10 tahun menjadi 8 tahun.

Keywords

Tindak Pidana Pengeroyokan Judex Factie Criminal Act Beatings

Article Details

How to Cite
Bambang Hartono, Ansori, & , M. J. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Berakibat Kematian Dalam Putusan Banding (Judex Factie). Yustitiabelen, 9(2), 133-147. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v9i2.708

References

  1. Cohen, M. L. (1995). Sinopsis Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
  2. Dyah Ochtorina Susanti, A. E. (2022). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Ibrahim, J. (2011). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Cet. 4. Malang: Bayumedia Publishing.
  4. Irawan, H. (Vol. 8 No. 1). ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTIE TERHADAP KESALAHAN PENILAIAN PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MENGADILI SENDIRI PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 316 K/PID.SUS/2016). Jurnal Verstek.
  5. Kansil, C. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia . Jakarta: Balai Pustaka.
  6. Marpaung, L. (2005). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya). Jakarta: PT. Sinar Grafika.
  7. Prodjodikoro, W. (1980). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Eresco.
  8. Saleh, R. (1982). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  9. Sianturi, S. (1996). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Patahaem.
  10. Soerodibroto, S. (2007). KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  11. Susetiyo, W. Z. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, 12(2).
  12. Susetiyo, W., Zainul Ichwan, M., Iftitah, A., & Dievar, T. I. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, 12(2), 27-36. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.2315
  13. Wantu, F. M. (2011). Idee Des Recht: Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan (Implementasi dalam Proses Peradilan Perdata). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.