Main Article Content

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang ditandai dengan kejahatan yang bersifat kejahatan lanjutan atau follow up crime, sedangkan kejahatan utamanya disebut sebagai predicate core crime atau offense ataupun ada negara yang merumuskan sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang setelah itu melakukan metode pencucian. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban terdakwa tindak pidana pencucian uang melalui penjualan narkotika (Studi Putusan No: 755/Pid.Sus/2020/PN.Tjk). Penulisan ini memakai metode penelitian pendekatan yuridis normatif serta penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian didapat yaitu Terdakwa dihukum pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- dengan syarat jika pidana denda tidak dibayarkan akan digantikan pidana 3 bulan penjara, serta membebankan tersangka untuk membayarkan biaya perkara sebesar Rp.2.000,-.

Keywords

Pertanggungjawaban Pidana Pencucian Uang Narkotika Criminal Liability Money Laundering Narcotics

Article Details

How to Cite
Zulfi Diane Zaini, Louis Gandhi Amanda, & Intan Nurina Seftiniara. (2023). Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penjualan Narkotika. Yustitiabelen, 9(2), 148-161. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v9i2.711

References

  1. Adami, C. (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta. RajaGrafindo Persada.
  2. Berutu, A. G. (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law P-ISSN, 2655–9021.
  3. Garnasih, Y. (2016). Penegakan hukum anti pencucian uang dan permasalahannya di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
  4. Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57, 295.
  5. Majid, A. (2020). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Alprin.
  6. Nugroho, P., & Hibnu, B. (2016). Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Upaya Penarikan Asset (Criminal Act of Money Laundering in Order to Withdraw Asset). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 1–14.
  7. Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam hukum pidana. Mandar Maju.
  8. Susanti, D. O., Sh, M., & A’an Efendi, S. H. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.
  9. Susetiyo, W., Ichwan, M. Z., Iftitah, A., & Dievar, T. I. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, 27–36.
  10. Utami, S. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Uang Virtual Money Laundering on Virtual Money. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 1–27.
  11. Yustiavandana, I., Nefi, A., & Adiwarman. (2010). Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Ghalia Indonesia.