Main Article Content
Abstract
Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang ditandai dengan kejahatan yang bersifat kejahatan lanjutan atau follow up crime, sedangkan kejahatan utamanya disebut sebagai predicate core crime atau offense ataupun ada negara yang merumuskan sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang setelah itu melakukan metode pencucian. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban terdakwa tindak pidana pencucian uang melalui penjualan narkotika (Studi Putusan No: 755/Pid.Sus/2020/PN.Tjk). Penulisan ini memakai metode penelitian pendekatan yuridis normatif serta penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian didapat yaitu Terdakwa dihukum pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- dengan syarat jika pidana denda tidak dibayarkan akan digantikan pidana 3 bulan penjara, serta membebankan tersangka untuk membayarkan biaya perkara sebesar Rp.2.000,-.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Adami, C. (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta. RajaGrafindo Persada.
- Berutu, A. G. (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law P-ISSN, 2655–9021.
- Garnasih, Y. (2016). Penegakan hukum anti pencucian uang dan permasalahannya di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
- Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57, 295.
- Majid, A. (2020). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Alprin.
- Nugroho, P., & Hibnu, B. (2016). Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Upaya Penarikan Asset (Criminal Act of Money Laundering in Order to Withdraw Asset). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 1–14.
- Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam hukum pidana. Mandar Maju.
- Susanti, D. O., Sh, M., & A’an Efendi, S. H. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.
- Susetiyo, W., Ichwan, M. Z., Iftitah, A., & Dievar, T. I. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, 27–36.
- Utami, S. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Uang Virtual Money Laundering on Virtual Money. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 1–27.
- Yustiavandana, I., Nefi, A., & Adiwarman. (2010). Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Ghalia Indonesia.