Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan guna mengkaji dan menganalisa kesesuaian pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rusunawa Universitas Bhinneka PGRI sesuai prinsip-prinsip hukum perjanjian. Metode yang dipakai ialah yuridis normatif. Teknik analisis dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil riset ini ialah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rusunawa Universitas Bhinneka PGRI telah ditetapkan oleh pengelola, ternyata penyewa tidak memenuhi banyak kewajiban dan banyak ketentuan perjanjian yang tidak dilaksanakan keduanya. Terdapat tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh pihak penyewa dan tidak adanya sanksi yang tegas oleh pengelola untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Alzamzami, J., & Suryono, L. J. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Susun dan Akibat Hukumnya dalam hal Terjadi Wanprestasi. Media of Law and Sharia, 2(3), 238–253. https://doi.org/10.18196/mls.v2i3.12075
- Anggraini, R. A., & Djatmiko, A. A. (2019). Pemanfaatan Media Sosial (Group Whatsapp) dalam Menunjang Aktifitas Belajar Siswa di Luar Jam Sekolah di SMK Negeri 2 Tulungagung. Media Penelitian Pendidikan : Jurnal Penelitian Dalam Bidang Pendidikan Dan Pengajaran, 13(1), 1. https://doi.org/10.26877/mpp.v13i1.5082
- Halim, H. (2018). Asas Keadilan Dalam Syarat Sahnya Perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Jurnal Ilmu Administrasi Negara & Bisnis, 3(2), 1–12.
- Hatta, U. B. (2003). 1 Universitas Bung Hatta. 1, 1–6.
- NISP, R. O. (2021). Jatuh Tempo Adalah: Arti, Jenis, Contoh dan Tips Bebas Denda. Ocbcnisp.Com. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/09/23/jatuh-tempo-adalah
- Soraya Putri, N. (2021). Kepemilikan Satuan Rumah Susun Diatas Tanah Hak Guna Bangunan Oleh Orang Asing. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 22.
- Thariq, M., & Anshori, A. (2017). Komunikasi adaptasi mahasiswa indekos. Jurnal Interaksi, 1(2), 156–173. http://journal.umsu.ac.id/index.php/interaksi/article/view/1201/1194
- Triantika, N. A., Marwenny, E., & Hasbi, M. (2020). Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-Commerce Menueur Pasal 1320 Kuhperdata. Ensiklopedia Sosial Review, 2(2), 119–131. https://doi.org/10.33559/esr.v2i2.488
- Winarni, L. N. (2015). Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 11(21), 1–12. https://doi.org/10.30996/dih.v11i21.442
- Zaninda, Z. . (2020). Akibat Hukum Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Rusunawa Di Kota Tegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa