Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Papua
DOI:
https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i1.922Keywords:
Korupsi, Whistleblower, Provinsi Papua, Perlindungan HukumAbstract
Provinsi Papua sebagai daerah otonomi khusus sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memiliki kewenangan tambahan, khususnya berkaitan dengan aliran dana, sehingga perlu adanya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan dalam pemberian perlindungan hukum bagi para whistleblower pada peraturan daerah, khususnya di Provinsi Papua, sebagai salah satu aksi pencegahan dan penanganan korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil pembahasan yang didapatkan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahan Provinsi Papua dapat dilakukan penerapan whistleblowing system. Penyelenggaraan whistleblowing system yang mapan harus diikuti dengan perlindungan hukum terhadap para whistleblower dengan pembentukan produk hukum di Provinsi Papua, aparat penegak hukumnya, dan budaya yang mendukung sehingga meningkatkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) pemerintahan Provinsi Papua.
Downloads
References
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Kolaborator (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, (2011).
Alkostar, A. (2019). Memperkaya Diri Secara Tidak Sah (Illicit Enrichment) dan Memperdagangkan Pengaruh (Trading Influence). Jurnal Hukum UII.
Ananda, R. C. (2023). Kilas Balik Kasus Korupsi Lukas Enembe Sejak Ditetapkan Tersangka, Bertemu Firli Bahuri, Disidang (online). https://nasional.tempo.co/read/1737471/kilas-balik-kasus-korupsi-lukas-enembe-sejak-ditetapkan-tersangka-bertemu-firli-bahuri-disidang
Atmasasmita, R. (2006). Strategi dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan Korporasi. Visi Media.
Badan Pusat Statistik Provinsi Papua. (2021). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Papua Tahun 2021 (online). https://papua.bps.go.id/pressrelease/2021/12/01/584/indeks-pembangunan-manusia--ipm--provinsi-papua-tahun-2021.html
Dempster, Q. (2006). Westleblower Para Pengungkap Fakta (1st ed.). ELSAM.
Diane Zaini, Z., Alfiyan, A., & Tri Antika, E. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Jurnal Supremasi, 13(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i1.2070
Dinia, E. N. (2022). Whistleblowing Systemdan Lingkungan Pengendalian dalam Pencegahan Korupsi Dana Desadimoderasi Perilaku. Jurnal Akuntansi Dan Audit Syariah, 3(2).
Dkk, I. D. P. (2017). The Effects of The Whistleblowing System on Financial Statements Fraud: Ethical Behavior as The Mediators. International Journal of Civil Engineering and Technology, 8(10).
Dussuyer, I., Mumford, S., & S. G. (2011). Reporting corrupt practices in the public interest: innovative approaches to whistleblowing. Handbook of Global Research and Practice in Corruption.
Dyah, O, S., & A’an, E. (2015). Penelitian Hukum (Legal Research): Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan. Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Cetakan Pe). Peradaban.
Hartanti, E. (2008). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.
Hoessein, B. (2000). Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Jurnal Bisnis Dan Birokrasi, 1(1).
Ibrahim, J. (2011). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising.
Iftitah, A. (Ed.). (2023a). Hukum Administrasi Negara (Oktober 20). Sada Kurnia Pustaka. https://books.google.co.id/books/about?id=Z2reEAAAQBAJ&redir_esc=y
Iftitah, A. (Ed.). (2023b). HUKUM TATA NEGARA. Sada Kurnia Pustaka. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=4LTSEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&ots=Z53SXQeJx_&sig=kO9QBc7siSbkWjusxRIOXYSsCoM
Iftitah, A. (Ed.). (2023c). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/54
Iftitah, A. (Ed.). (2023d). Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka. https://sadapenerbit.com/2023/10/23/perkembangan-hukum-pidana-di-indonesia/
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, (2001).
Indriyadi. (2022). Otsus Papua: Polemik dana Rp1000 T‘ di tengah kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe - “Dana yang gagal dikonversi untuk capaian yang lebih signifikan” (online). BBC. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-63034289
International, T. (2023). Corruption Perceptions Index (online). https://www.transparency.org/en/cpi/2022
Lopa, B. (2000). Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Kompas.
Marpaung, L. (2007). Tindak Pidana Korupsi: Pembertasan dan Pencegahan. Djambatan.
OECD. (2011). G20 Anti-Corruption Action Plan Protection of Whistleblowers.
Shawver, T. J. S. and T. A. (2018). The Impact of Moral Reasoning on Whistleblowing Intentions,. Emerald Group Publishing Ltd., 21. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.1108/S1574-076520180000021005
Suharyo, S. (2018). Otonomi Khusus di Aceh dan Papua di Tengah Fenomena Korupsi, Suatu Strategi Penindakan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(3), 305. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.305-318
Syafruddin, N., Kamello, K. T., & Mulyadi, M. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. USU Law Journal, 2(2).
Taylor, J. (2018). Internal Whistle‐Blowing in The Public Service: A Matter of Trust. Public Administration Review, 78(5).
Tuanakotta, T. M. (2010). Akuntansi Forensik & Audit Investigatif. Salemba.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
Downloads
Published
Issue
Section
License
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0