Main Article Content

Abstract

Pengaturan pengelolaan sumber daya air mencerminkan aspek hukum kedaulatan negara yang meliputi nilai-nilai  kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kedaulatan negara merupakan kekuasaan mutlak, sehingga negara bertanggung jawab untuk to respect, to protect dan to fulfill sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 85/PUU-XI/2013, pola pengaturan tersebut menggunakan konsep keseimbangan kepentingan, sebab peran sumber daya air sebagai modal pembangunan sekaligus penopang kehidupan (dalam UU No. 17 Tahun 2007). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis harmonisasi hukum pengaturan pengelolaan sumber daya air yang bermoral guna menciptakan kemakmuran rakyat. Metoda penelitian ini penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik analisisnya menggunakan metode induktif dan pisau analisisnya teori negara kesejahteraan. Hasil penelitiannya, kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya air dilandasi politik hukum keseimbangan kepentingan antara aspek demokrasi, nilai dasar dan pelestarian lingkungan. Sehingga pengelolaan sumber daya air adalah bermoral dan menjamin hak rakyat atas air menuju kemakmuran.

Keywords

Kedaulatan negara air kemakmuran State sovereignty water prosperity

Article Details

How to Cite
Winarno, R., Retnowati, E., & Kusumaputra, A. (2024). Kedaulatan Negara Atas Pengelolaan Sumber Daya Air Yang Bermoral Menuju Kemakmuran Rakyat. Yustitiabelen, 10(1), 87-104. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i1.946

References

  1. Abrar Saleng. (2004). Hukum Pertambangan. UII Press.
  2. Arimuladi, S. U. (2022). THE ECOCRACY OF WATER RESOURCES ON WATER CULTIVATION RIGHTS IN REALIZING SOIL AND WATER CONSERVATION. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2), 173. https://doi.org/10.26532/jph.v9i2.17554
  3. Azil Maskur, M. (2019). Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air. Jurnal Konstitusi, 16(3), 510. https://doi.org/10.31078/jk1634
  4. Diana Halim K. (2004). Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia.
  5. Fahmi Firmansyah. (2019). Dominasi Pemerintah Pusat dalam Pengelolaan Sumber Mata Air Umbulan. . Jurnal FISIP UNAIR.
  6. Hariyanto (2020) Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Online. Jurnal Volksgeist, 3 (2), 2615-174X. DOI 10.24090/volksgeist.v3i2.4184
  7. Jimly Asshiddiqie. (2010). Green Constitution. Rajawali Pers.
  8. Mahfud MD. (2010). Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Raja Grafindo Persada.
  9. Mahkamah Konstitusi RI. (2005). Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Perkara Pengujian UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Terhadap UUD NRI Tahun 1945, Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
  10. Ronny Winarno. (2013). Politik Hukum Pengaturan Pengusahaan Air Tanah. Universitas Brawijaya.
  11. S. Subekti. (2012). STUDI IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN POTENSI AIR BAKU AIR MINUM KABUPATEN PASURUAN. Momentum, 8(2).
  12. Triningsih, A. (2020). PENGUASAAN NEGARA ATAS SUMBER DAYA AIR SEBAGAI UPAYA MENDUKUNG EKONOMI. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 343. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.610
  13. W. Riawan Tjandra. (2008). Hukum Administrasi Negara. Universitas Atma Jaya.