Implementasi Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Sebagai Inovasi Layanan Pencetakan Dokumen Kependudukan Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.36563/fbct3406Keywords:
Anjungan, ADM, Implementasi, Inovasi, Mesin, SidoarjoAbstract
Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu daerah dengan penduduk terbanyak di Indonesia, tentu memiliki tanggung jawab yang besar pula untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh warganya. Hal ini kemudian didukung dengan adanya peluncuran Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sebagai inovasi layanan pencetakan dokumen kependudukan, yang mana adanya mesin ADM ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pungli serta mengatasi kesulitan warga dalam mengunduh dokumen kependudukan melalui email sehingga mereka dapat mencetak dokumen menggunakan mesin ADM secara mandiri tanpa biaya. Maka dari itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisis terkait bagaimana implementasi mesin ADM dalam proses operasional yang berjalan hingga saat ini. Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan analisis dengan menggunakan teori implementasi George Edward III berdasarkan realita yang terjadi dengan berbasis pada data yang dihimpun melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi serta data pendukung seperti buku, jurnal, atau artikel website. Mengacu pada hasil penelitian dan pembahasan, peneliti menyimpulkan bahwasannya indikator analisis yang mencakup empat aspek dalam konteks teori implementasi Edward III telah terpenuhi dan dapat mengatasi keresahan yang terjadi walaupun terdapat beberapa kendala yang masih perlu dievaluasi.
Downloads
References
Fatimatuzzahro, Q., Imaniar, D., & Vitasari, L. (2024). Analisis Efektivitas Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Sebagai Upaya Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi. Judicious (Journal Of Management), 5(1), 60–71. https://dx.doi.org/10.37010/jdc.v5i1.1447
Hapsari, I. R. D., Santoso, D., & Sutaryadi. (2018). Analisis Pelayanan Prima Pada Bidang Pencatatan Sipil Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar. Jurnal Informasi Dan Komunikasi, 2(4). https://doi.org/10.20961/jikap.v2i4.20494
Perdana, D. (2021). Dispendukcapil Sidoarjo Sekarang Punya Tiga Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri.Suarasurabaya.Net. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/dispendukcapil-sidoarjo-sekarang-punya-tiga-mesin-anjungan-dukcapil-mandiri/
Petrus, R. (2020). Jawa Timur Luncurkan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri. Voaindonesia.Com.https://www.voaindonesia.com/a/jawa-timur-luncurkan-mesin anjungan-dukcapil-mandiri/
Sallolo, Y., Aripin, S., & Raharjo, D. (2022). Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Manajemen (SIM-SILUHTAN) Dalam Pelaksanaan Program Dekonsentrasi Penyuluhan Pertanian Di Provinsi Kalimantan Utara. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Pemerintahan Indonesia, 3(1), 34–49. https://doi.org/10.33830/jiapi.v3i1.74
Setyawan, D., Priantono, A., & Firdausi, F. (2021). Model George Edward III: Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Malang. Jurnal Politik, Sosial & Kebijakan Publik (Publicio), 3(2), 9–19. https://dx.doi.org/10.51747/publicio.v3i2.774
WEBSITE RESMI DISDUKCAPIL KABUPATEN SIDOARJO. (2021). Anjungan Dukcapil Mandiri, Cetak Dokumen Kependudukan Semudah Ambil Uang di ATM. Disdukcapil.Sidoarjokab.Go.Id.https://www.disdukcapil.sidoarjokab.go.id/berita/anjungan-dukcapil-mandiri-cetak-dokumen-kependudukan-semudah-ambil-uang/
WEBSITE RESMI DISDUKCAPIL KABUPATEN SIDOARJO. (2024). Tupoksi DisdukcapilSidoarjo.Disdukcapil.Sidoarjokab.Go.Id.https://www.disdukcapil.sidoarjokab.go.id/profil/tupoksi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yusya Hammam Mubarak, Tukiman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0






