Analisis Upaya dari Amnesty Internasional terhadap Masalah Perbatasan di Ceuta dan Melilla Tahun 2020-2024
DOI:
https://doi.org/10.36563/f4c6n589Keywords:
Amnesty international, Ceuta, Melilla, Hak Asasi Manusia, MigrasiAbstract
Masalah perbatasan antara Spanyol dan Maroko masih menjadi isu pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Amnesty International dalam menangani permasalahan perbatasan di Ceuta dan Melilla pada periode 2020-2024. Permasalahan yang diangkat berfokus pada konflik migrasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat kebijakan represif yang diterapkan oleh Spanyol dan Maroko. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amnesty International berperan sebagai aktor non-negara yang mendorong melalui advokasi dan investigasi. Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika konflik perbatasan dan peran penting organisasi non-pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak migran. Penelitian juga merekomendasikan pentingnya sinergi antara aktor negara, organisasi internasional dan masyarakat sipil untuk menciptakan solusi yang berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.
Downloads
References
Amnesty International. (2022, Desember 13). Truth, Justice, Reparations: Spain and Morocco must provide answers to victims of human rights violations in Melilla. Retrieved from Amnesty international: https://www.amnesty.org/en/latest/campaigns/2022/12/truth-justice-reparations-spain-and-morocco-must-provide-answers-to-victims-of-human-rights-violations-in-melilla/
Amnesty International. (2023, June 23). Morocco/Spain: Agony goes on for families of missing and dead as Melilla cover-up continues. Amnesty International. Retrieved from Amnesty international: https://www.amnesty.org/en/latest/news/2023/06/morocco-spain-agony-goes-on-for-families-of-missing-and-dead-as-melilla-cover-up-continues/
DW. (2023, Juni 23). Amnesty accuses Spain, Morocco of cover-up in Melilla deaths. Retrieved from infomigrants: https://www.infomigrants.net/fr/post/49904/amnesty-accuses-spain-morocco-of-coverup-in-melilla-deaths
Frontex. (2021, Januari 29). Frontex continues its support for Spain. Retrieved from Frontex: https://www.frontex.europa.eu/media-centre/news/news-release/frontex-continues-its-support-for-spain-nOvbKi
Human Rights Watch. (2023, June 22). Spain/Morocco: No Justice for Deaths at Melilla Border. Retrieved from Human Rights Watch: https://www.hrw.org/news/2023/06/22/spain/morocco-no-justice-deaths-melilla-border
IOM. (2022). Missing Migrants in Mediterranean. Retrieved from Missing Migrants Project: https://missingmigrants.iom.int/region/mediterranean
Keck, M. E., & Sikkink, K. (1998). Activists beyond borders: Advocacy networks in international politics. Cornell University Press.
Rahmadan, Y. (2024). Regulating European Union’s Border in Africa: The Practice of Semi-permeable Border in Ceuta and Melilla . Journal of International Studies, 14-28.
Saddiki, S. (2022). Knocking at the Walls of Ceuta and Melilla: irregular Migration and the Political-Security Nexus. Moroccan Institute for Policy Analysis, 1-12.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sharfina Dwi Annifa, Intan Kinanthi Damarin Tyas, M. Dziqie Aulia Al Farauqi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0






