Studi Komparatif Pandangan Mahasiswa Mengenai Model Pemilihan Kepala Daerah: Analisis Terhadap Asas Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.36563/9y68jp47Keywords:
Pilkada, Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, Open Legal PolicyAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif terhadap pandangan mahasiswa mengenai model pemilihan kepala daerah dengan fokus analisis pada kesesuaiannya terhadap asas demokrasi dan kedaulatan rakyat. Metode yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum, untuk melihat persepsi dan perilaku politik mahasiswa terhadap sistem pemilihan kepala daerah. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif komparatif (Comparative Approach) dengan membandingkan asas dan teori yang berlaku dengan realitas sosiologis dengan melakukan penyebaran kuisioner pada mahasiswa yang berada di lingkungan Malang Raya. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 86,9% responden berpendapat bahwa pemilihan sistem perwakilan (DPRD) tidak dapat merepresentasikan mandat rakyat secara utuh. Pemilihan langsung dinilai lebih menjamin kesetaraan hak politik (One Man, One Vote) yang dapat menjamin terlaksananya asas demokrasi dan menjadi kontrol sosial yang efektif, dibandingkan dengan sistem perwakilan yang dikhawatirkan memicu politik transaksional. Meskipun sebagian besar mahasiswa memilih pelaksanaan pilkada dilakukan secara langsung, mereka menyebutkan beberapa kelemahan pemilihan langsung seperti tingginya biaya politik akibat politik uang dan risiko polarisasi sosial yang berpotensi merusak kedaulatan rakyat. Hal ini mengindikasikan bahwa mahasiswa lebih setuju Pilkada dilakukan secara langsung meskipun memiliki beberapa kelemahan yang masih belum bisa diselesaikan dan respon kepedulian mahasiswa terhadap sistem Pilkada di Indonesia dengan tetap mengedepankan asas demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Downloads
References
Akbar, A., Sihabudin, M. Y., Firdaus, R. E., & Pahreji, R. (2023). PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA.
Apaut, Y. C. (2026). Konsep Kedaulatan Rakyat dan Batasan Kekuasaan Negara Dalam Kerangka Filsafat Hukum. 3(1).
Charda S, U., Nazarudin, H., & Adi Kusumah, Y. (2023). Penerjemahan Hakikat Kedaulatan Rakyat Melalui Pemilihan Umum. 3, 3428–3443.
Cornelia, G., Anastasya, T. R., & Priliska, J. A. (2024). Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Hukum Tata Negara: Tinjauan Terhadap Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. 8(1).
Farida, I., Permana, N., Ismail, S., & Hasanudin, M. (2020). ANALISIS DAMPAK PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SECARA LANGSUNG: REFORMULASI SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA. 1. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/caselaw/index
Faris Anand, F. (2022). PENERAPAN NILAI-NILAI DEMOKRASI DALAM PRINSIP KEEMPAT PANCASILA PILKADA DI INDONESIA.
Herawati, N. R., Harsastro, P., Marlina, N., & Iskandar, D. (2021). PENDIDIKAN POLITIK UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK MAHASISWA PADA PILKADA SERENTAK. 02.
Kelibay, I., Boinauw, I., Rosnani, R., & Kalagison, M. D. (2022). Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 167–181. https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1739
Kurniawan, A. (2026). Kedaulatan dalam Pusaran Efisiensi: Analisis Politik Hukum dan Konstitusionalitas Pilkada Melalui DPRD. 1(2).
Nastiti, D. (2023). PERAN ORGANISASI MAHASISWA DALAM PEMBENTUKAN SIKAP DEMOKRATIS. Prima Magistra: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 4(1), 64–76. https://doi.org/10.37478/jpm.v4i1.2433
Purba, V. F., Az-Zahra, F., Salsabila, T., Husin, M. H., & Ivanna, J. (2023). Pendidikan Politik Dalam Pencegahan Politik Uang Menjelang Pemilu 2024 Pada Mahasiswa Jurusan PPKn Unimed.
Purwadi, W. (2019). PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN : PEMILIHAN LANGSUNG VERSUS PEMILIHAN PERWAKILAN. Jurnal Legalitas, 12.
Putri Zein Handayani & Ernawati. (2026). Tinjauan Konstitusional Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 16979–16987. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4866
Ramdani, D. (2022). Deklinasi Kedudukan Gubernur Sebagai Kepala Daerah dan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Daerah Provinsi. Jurnal Restorasi Hukum, 5(1), 31–66. https://doi.org/10.14421/jrh.v5i1.2385
Rizal, A. (2022). Pemilukada Serentak 2024: Dinamika, Urgensi dan Tantangan.
Samet, R. (2026). Anthropology’s Democracy Problem: “Populism” and the Sovereign Equivocation. Current Anthropology, S000–S000. https://doi.org/10.1086/738728
Satrio Alif Febriyanto, & Firman, M. (2023). Napak Tilas Pemilihan Kepala Daerah Indonesia: Korelasi Negara Hukum Yang Demokratis Dan Amandemen UUD 1945. JAPHTN-HAN, 2(1). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.65
Siti Nur Khalijah, J. (2024). Pemilihan Kepala Daerah Sebelum Dan Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Zenodo. https://doi.org/10.5281/ZENODO.13749367
Sofwan, I. (2020). Dampak Yang Harus Diwaspadai Dalam Rangka Mengembalikan Pilkada Langsung Menjadi Pilkada Tidak Langsung Dalam Perubahan Undang-Undang Tentang Pilkada.
Undang-Undang Dasar, UUD 45 (1945).
UU Nomor 8 Tahun 2015, UU18/2015 (2015).
Wardhani, L. T. A. L., Ibrahim, F., & Christia, A. M. (2020). Koherensi Sistem Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Terhadap Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 305–318. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.305-318
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Najmi Faris, Marlina, Ariansyah Mustafa, Dekick Jacinda One Alvina, Debbie Ananto Wahyu Pratama, Izza Safira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0






