Main Article Content
Abstract
Fenomena mewabahnya virus covid -19 dihampir sebagian besar dunia merupakan kejadian yang tidak terprediksi dengan baik sebelumnya. Hal ini tampak dari kegugupan negara – negara yang menjadi pandemic virus covid -19. Sekaliber US,UK,China,Jepang dan negara Eropa sampai saat ini berjibaku menanggulangi mewabahnya virus covid – 19. Segala aspek hancur dalam resesi ini.Mulai sektor ekonomi, sosial, budaya, ketahanan, kesehatan, pariwisata, industri dan masifnya dampak dengan mewabahnya virus ini menjadi bukti bahwa kemampuan pemerintah tiap negara mendapatkan ujian berat dalam menghadapinya.
Berbagai kebijakan pemerintah Indonesia telah dilakukan dengan mengeluarkan 3 (tiga) kebijakan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020. Penanggulangan tentang semakin meluasnya virus covid 19 tidak bisa dilakukan pemerintah saja.Diperlukan kerjasama lintas disiplin dan bidang dengan mengacu pada prinsip collaborative governance. Sektor kesehatan menjadi leading yang didukung oleh ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, teknologi dan berbagai sektor lain.Diakhir artikel ini beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang dituangkan dengan menggunakan hasil analisis menggunakan SWOT dan Stakeholders Analisys.Dan beberapa temuan dalam naskah ini adalah penekanan atau fokus kepada program penanggulangan covid -19 yang telah dilakukan pemerintah dengan telaah strategi kolaborasi didalamnya.
Keyword : Kebijakan Publik, Covid – 19
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0