Main Article Content

Abstract

PP Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern merupakan landasan nasional bagi daerah dalam penataan dan pembinaan bagi pasar tradisional dan modern. Selanjutnya, pedoman teknisnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008. Perkembangan dan fenomena pasar modern di Kabupaten Tulungagung dengan skala minimarket maupun super-market telah membawa dampak nyata social ekonomi bagi masyarakat. Kedepan, dimungkinkan akan berkembang kepada tumbuhnya hypermarket yang bisa membawa dampak negatif bagi eksistensi pelaku ekonomi pemodal kecil seperti usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyikapinya melalui Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern.

Penelitian ini berusaha menganalisa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui rumusan masalah: Bagaimana implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2010 dalam upaya pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan pasar tradisional dari ancaman keberadaan pasar/toko modern? Serta faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap implementasi Perda tersebut? 

Disamping teori  otonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat, penelitian ini dibekali dengan pemahaman tentang azas, tujuan penelitian yakni untuk menambah referensi, konsep pilihan kebijakan bagi pemerintah lokal dalam upaya pengelolaan pasar tradisional maupun pasar modern serta melengkapi komparasi strategi kebijakan daerah pada umumnya dalam menangani permasalahan-permasalah sejenis. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, wawancara berbekal interview guide dilakukan  secara indepth dengan melibatkan peneliti sendiri sebagai subyek penelitian. Analisa dilakukan dengan metode interaktif melalui tahapan : pengumpulan, reduksi,verifikasi dan  penyajian data. Miles dan Huberman (2004). Untuk keabsahan data, dilakukan dengan melakukan tahapan: credibility, transferability, dependability dan confirmability.

Keywords

penataan pasar modern pemberdayaan pasar tradisionil

Article Details

How to Cite
WIDYANTO, I. (1). UPAYA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN PASAR MODERN. Publiciana, 8(1), 1-126. https://doi.org/10.36563/publiciana.v8i1.40

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Brautigam, Deborah. 1995. “Reducing Poverty: Lesson from Taiwan”. Uner Kirdar dan Leonard Silk (eds.), People: From Impoverishment to empowerment. New York University Press. New York
  3. Chambers, Robert. 1988. Pembangunan Desa mulai dari belakang. LP3ES. Jakarta
  4. Creswell, J. W. (1998). Qualitative Inquiry and Research design: Choosing among five tradition. London.
  5. Ife, J.W,. 1995. Community Development: Creating Community Alternative –Vision, Analyssis and Practice. Melbourne: Longman.
  6. Hikmat, H., 2004. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Penerbit Humoniora, Bandung.
  7. Kartasasmita, Ginanjar, 1997. “Kemiskinan”. Balai Pustaka, Jakarta.
  8. Moleong, J. Lexi. (2002) “Metodologi Penelitian Kualitatif”. Remaja Rosdakarya, Bandung.
  9. Miles, M.B dan Huberman, A.M, 1992. “Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru” (Penerjemah: T.R Rohidi), Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.
  10. Pranarka, A.M.W, dan Moelyarto, Vidhyandika, 1999. “Pemberdayaan “Empowerment)”. Dalam Onny S. Prijono dan S. Prijono dan A.M.W, Pranarka (ed) Pemberdayaan Konsep, Kebijakan dan Implementasi, CSIS, Jakarta.
  11. Sumodiningrat, Gunawan. “Membangun Perekonomian Rakyat”. 1999. Pustaka Pelajar, Jakarta.
  12. Tjokrowinoto, Moeljarto. 1999. Pembangunan. Dilema dan Tantangan. Yogyakarta. Pustaka Pelajar Offset.
  13. William J. Stanton. 1993. “Prinsip Pemasaran, Jilid 1 Edisi ke-7”. Erlangga. Jakarta.
  14. Peraturan Perundang-Undangan/ Daerah
  15. Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern