Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


 


Potensi pedesaan sebagai kawasan wisata merupakan inovasi kebijakan multifungsi yang dapat dikembangkan secara massif oleh pemerintah, hal ini dikarenakan adanya nilai guna dan materil yang dapat dimanfaatkan serta dirasakan oleh masyarakat sekitar. Program satu kecamatan satu desa wisata diimplementasikan di Kabupaten Lumajang yang merupakan realisasi inovasi kebijakan pengelolaan desa sebagai kawasan wisata untuk meningkatkan sektor ekonomi dan sarana pengenalan kearifan lokal yang dimiliki desa diwilayahnya. Tujuan penelitian ini mengetahui dan mendeskripsikan kelebihan dan kekurangan program satu kecamatan satu desa wisata sebagai upaya untuk mengevaluasi program tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitaiif dengan lokasi penelitian di Kabupaten Lumajang dan situs penelitian pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Lumajang. Data primer dan data sekunder didapatkan pada narasumber dan instansi terkait dalam penelitian ini serta dikompilasi melalui teknik observasi dan dokumentasi. Analisa data dengan metode mengumpulkan data, mereduksi, memaparkan, dan menarik kesimpulan dalam penelitian ini.


Hasil penelitian ini menggunakan model evaluasi formal kebijakan oleh William N Dunn, 1999 dengan karakteristik fokus nilai, interdependensi fakta nilai, orientasi masa kini dan masa lampau, dualitas nilai. Selanjutnya dalam penelitian ini menunjukan adanya kelebihan dan kekurangan dari hasil evaluasi kebijakan satu kecamatan satu desa wisata berikut kelebihannya: pelaksanaan telah sesuai dengan karateristik fokus nilai dan dualitas nilai dari ketepatan tujuan dan sasaran kebijakan yang dibuktikan adanya keterlibatan kelompok masyarakat sadar wisata (pokdarwis) dalam mengelola desa wisata dan bersinergi dengan Dinas Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Lumajang. Selain itu interdependensi fakta dan nilai dibuktikan dengan aktualisasi sasaran daya tarik wisata meliputi bidang kebudayaan, sarana wisata dan pemasaran. Kekurangan program satu kecamatan satu desa wisata adalah tidak ada referensi dan bahan evaluasi retrospektif yang berorientasi pada masa lampau untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi program satu kecamatan satu desa wisata dikarenakan program ini baru dilaksanakan di Kabupaten Lumajang dan belum pernah diimplementasikan diwilayah Kabupaten/Kota lainnya. Saran yang diberikan yaitu secara kolektif diperlukan keterlibatan dan pendampingan akademisi dan praktisi yang berkompeten dibidang pengelolaan desa dan pariwisata dengan tujuan agar memiliki literasi ilmiah sebagai bahan stakeholder dalam merumuskan serta menetapkan indikator efektifitas dan efiseinsi program satu kecamatan satu desa wisata di Kabupaten Lumajang


 


Kata Kunci: Evaluasi, Desa Wisata, Kabupaten Lumajang

Keywords

Kata Kunci: Evaluasi, Desa Wisata, Kabupaten Lumajang

Article Details

How to Cite
Nanda Erlambang. (2022). Administrasi Publik Evaluasi Program Satu Kecamatan Satu Desa Wisata (Study Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang): Evaluasi Program Satu Kecamatan Satu Desa Wisata (Study Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang). Publiciana, 15(02), 66-80. https://doi.org/10.36563/publiciana.v15i02.668

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Al Muchtar, Suwarma. (2015). Dasar Penelitian Kualitatif. Bandung: Gelar Pustaka Mandiri
  3. Bogdan dan Taylor. 1975. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya
  4. Dunn, William N. 1999. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
  5. Fandeli, Chafid. 2002. Perencanaan Kepariwisataan Alam. Yogyakarta: Fakultas Kehutana, Universitas Gadjah Mada
  6. J.Moleong, Lexy.2014. Metode Penelitian Kualitatif , Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya, Bandung
  7. Jonathan, Sarwono. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta Graha Ilmu
  8. Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana,J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications
  9. Arsip Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabpaten Lumajang 2015.
  10. Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, 2020
  11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019.
  12. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Destinasi Wisata Satu Kecamatan Satu Desa Wisata.