Main Article Content
Abstract
Di Kabupaten Tulungagung, untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dibuatkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dimana meskipun sudah ditetapkan, akan tetapi jumlah kasus kekerasan selalu meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah nomor 23 Tahun 2017 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teori Implementasi yang digunakan adalah teori Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian menemukan bahwa Implementasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah berjalan dengan baik Dengan faktor pendorongnya adalah Isu strategis, Pelaksana Kebijakan, Bantuan dari pihak luar dan Komitmen Pimpinan, sedangkan faktor yang menghambat dari implementasi kebijakan ini adalah Pemahaman tentang isu perlindungan anak yang kurang utuh di masyarakat, Kurangnya kesadaran para orang tua untuk belajar ilmu parenting dan Budaya masyarakat yang masih menganggap bahwa kekerasan atau pelecehan terhadap anak merupakan aib keluarga.
ABSTRACT
In Tulungagung Regency, to carry out the mandate of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, Regional Regulation Number 23 of 2017 concerning the Implementation System for Child Protection was made. Where even though it has been determined, the number of cases of violence always increases every year. Therefore, the researcher is interested in researching the Policy Implementation of Regional Regulation number 23 of 2017 concerning the Child Protection Implementation System in Tulungagung Regency. This research uses descriptive research with a qualitative approach. Implementation theory used is the theory of Van Meter and Van Horn. The results of the study found that the implementation of the policy of Regional Regulation Number 23 of 2017 concerning the Child Protection Implementation System has been going well with the driving factors being strategic issues, implementing policies, assistance from outside parties and leadership commitment, while the factors that hinder the implementation of this policy are understanding of the issue of incomplete child protection in society, the lack of awareness of parents to learn about parenting and the culture of society that still considers violence or abuse of children to be a family disgrace.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Arikunto, S. (2006). Metode penelitian kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara.
- Creswell, J. W. (2002). Desain penelitian. Pendekatan Kualitatif & Kuantitatif, Jakarta: KIK.
- Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–358.
- Handoyo, E. (2012). Kebijakan Publik. Semarang: Widya Karya.
- Kadji, Y. (2015). Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi dalam Fakta Realitas. In UNG Press Gorontalo.
- Kurniawan, T. (2015). Peran Parlemen Dalam Perlindungan Anak. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 6(1), 37–51.
- Miles. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook. UI-Press.
- Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik, 11(1), 1–12.
- Rompas, E. F. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak Menurut Uu No. 23 Tahun 2002 Jo Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lex Administratum, 5(2).
- Roria, R. (2019). Implementasi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap perlindungan hak-hak anak korban kekerasan seksual (studi di unit layanan terpadu perlindungan sosial anak integratif kabupaten Tulungagung). Sakina: Journal of Family Studies, 3(3).
- Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141–152.
- Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&B. PT. Alfabet.
- Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The policy implementation process: A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.
- Wahab, S. A. (2021). Analisis kebijakan: dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Bumi Aksara.