Main Article Content
Abstract
Aplikasi E-Kendali Daerah (E-KENDA) dalam memberikan kemudahan pelayanan publik berupa pengelolaan kebutuhan terkait pembangunan dalam melaksanakan seluruh kegiatan pembangunan secara cepat, mulai dari kegiatan pengendalian, monitoring dan juga evaluasi pelaksanaan paket pekerjaan dari awal hingga selesai. melalui penerapan ini, maka faktor penghambat penerapan kebijakan Sistem ini, serta dampak yang ditimbulkan dari penerapan E-KENDA terhadap pembangunan di Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang merupakan pelaksana di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo sebagai koordinator dan juga operator aplikasi E-KENDA. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara langsung dan dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam analisis data adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Aplikasi E-KENDA sebagai sistem pengendalian pembangunan daerah untuk membantu instansi terkait pembangunan dalam segala proses pelaporan meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. (2) Faktor yang menghambat pelaksanaan kebijakan ini adalah Koordinasi Antar Lembaga jika Aplikasi mengalami kendala, dan juga sarana dan prasarana yang kurang memadai (3) Dampak yang timbul dari penerapan E-KENDA adalah adanya efisiensi dan efektifitas dalam bekerja. , dan pemanfaatan sumber daya secara maksimal.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Buku
- Anggara, Sahya Dr. (2014). Kebijakan Publik. Bandung : Pustaka Setia
- Abdul Wahab, Solichin. (2014). Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
- Dwiyanto, A. (2017). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Gajah Mada University Press, Yogyakarta
- Habibullah, Achmad. (2010). Kajian Pemenfaatan dan Pengembangan E- Government. Jurnal. Jember : Universitas Jember
- Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Gava Media, Yogyakarta
- Sinambela, LijanPoltak. 2006. Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan. Implementasi. Jakarta: PT. BumiAksara.
- Sugiyono, 2013, Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. (Bandung: ALFABETA)
- Widodo, S. E. (2015). Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
- Jurnal
- Demante, K., & Dwiyanto, B. M. (2019). Analisis Pengaruh Electronic Word Of Mouth Terhadap Brand Image Dan Perceived Quality Serta Dampaknya Pada Purchase Intention (Studi pada Lipstik Sariayu Martha Tilaar di Kota Semarang). Diponegoro Journal of Management, 8(4), 97–105.
- Elysia, V., & Wihadanto, A. (2017). Sumartono,“Implementasi e-government untuk mendorong pelayanan publik yang terintegrasi di Indonesia,.” Optim. Peran Sains Dan Teknol. Untuk Mewujudkan Smart City, 353–380.
- Undang-undang
- Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan.
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi No.8 tahun 2004 Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pengendalian Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik di Kabupaten Sidoarjo
- Online
- Aurellia Anindyadewi. 2022. Apa Itu Implementasi? Pengertian, Tujuan, dan Contoh Penerapannya. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6185222/apa-itu-implementasi-pengertian-tujuan-dan-contoh-penerapannya. di akses pada 26 oktober 2022
- Firdilla Kurnia. 2022. Efisien: Pengertian, Contoh, dan Perbedaanya dengan Efektif. https://dailysocial.id/post/efisien-pengertian-contoh-dan-perbedaanya-dengan-efektif. di akses pada 24 mei 2023
- Indra Setiawan. 2021. Pemkab Sidoarjo luncurkan "E-Kenda" untuk pantau serapan anggaran. https://jatim.antaranews.com/berita/542861/pemkab-sidoarjo-luncurkan-e-kenda-untuk-pantau-serapan-anggaran. di akses pada 26 oktober 2022
- Muslimin B Putra. 2020. Mengenal Pelayanan Publik. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--mengenal-pelayanan-publik. di akses pada 26 oktober 2022
- Mulyono. 2009. MODEL IMPLEMENTASI KEBIJAKAN GEORGE EDWARD III. https://mulyono.staff.uns.ac.id/2009/05/28/model-implementasi-kebijakan-george-edward-iii/. di akses pada 29 oktober 2022