Main Article Content

Abstract

                                                ABSTRAK

Berbagai potensi dan daya tarik wisata dikembangkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah bahkan desa yang dikembangkan agar masyarakat mendapat manfaat terkait potensi desa yang ada dengan menjadikannya kawasan desa wisata. Desa wisata merupakan salah satu bentuk penerapan pembangunan pariwisata berbasis masyarakat yang berkelanjutan.  Pengembangan desa wisata yang berbasis lokal memerlukan kepedulian dan partisipasi masyarakat sendiri untuk senantiasa berinovasi dan kreatif dalam mengembangkan desanya.

Masalah yang diteliti adalah tentang upaya pembentukan desa wisata dan faktor-faktor yang menjadi pendorong dan penghambat di dalam pembentukan desa wisata di desa Gambiran kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian deskriptif kualitatif karena peneliti ingin memberikan gambaran yang jelas tentang upaya pembentukan desa wisata.

Dari hasil penelitian di dapatkan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam pembentukan desa wisata sehingga masyarakat merasa memiliki. Meskipun partisipasi masyarakat masih sebatas partisipasi tenaga bukan pemikiran dan keterlibatan di dalam kepengurusan kelembagaan desa wisata.

Keywords

Upaya pembentukan desa wisata Partisipasi masyarakat.

Article Details

How to Cite
Nurhajati, N. (2017). PEMBENTUKAN DESA WISATA PADA JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG ( Studi di desa Gambiran Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung). Publiciana, 10(1), 1-22. https://doi.org/10.36563/publiciana.v10i1.99

References

  1. Arsyad, Lincolin. 2004. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta [ID]: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
  2. [BPS] Badan Pusat Statistik. 2010. Perkembangan Wisatawan Mancanegara Berdasarkan Jumlah Kedatangan ke Indonesia Menurut Pintu Masuk 1997-2008.[Internet]. Dapat dilihat di:
  3. www.bps.go.id/booklet/booklet_okt2009.pdf
  4. Inskeep, E. 1991. Tourism Planning, and Integrated andSustainableDevelopment
  5. Approach. New York: Van Nostrand Reinhold. [Internet]. [dikutip tanggal 7 Juni 2017]. Dapat diunduh di:
  6. http://www.intechopen.com/download/pdf/35710.
  7. Dwiningrum, Siti Irene Astuti. 2009. Partisipasi Masyarakat. Yogyakarta: Pusaka Pelajar.
  8. Purnamasari, AM. 2011. Pengembangan Masyarakat Untuk Pariwisata Di Kampung Wisata Toddabojo Provinsi Sulawesi Selatan. [Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota: Vol 22 No 1]. [Internet]. [dikutip tanggal 29 Juni 2017]. Yogyakarta [ID]: UNY. Dapat diunduh dari: http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/131808675/Jurnal-Kepatihan.pdf.
  9. Raharjana, DT. 2012. Membangun pariwisata bersama rakyat: Kajian partisipasi lokal dalam membangun Desa wisata di dieng plateau. [Jurnal Kawistara: Vol 2 No 3]. [Internet].[dikutip tanggal 14 Juni 2017]. Yogyakarta [ID]: UGM. Dapat diunduh dari:
  10. http://journal.ugm.ac.id/kawistara/article/view/3935/3216
  11. Soekarya T. 2011. Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pengembangan Desa Wisata. Jakarta: Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.
  12. Tosun, C. (2000). Limits to Community Participation in the Tourism Development Process in Developing Countries. [Internet] Tourism Management, 21, 613-633. ]. [dikutip tanggal 12 Juni 2017]. Dapat diunduh dari: http://www.ingentaconnect.com/content/els/02615177/2000/00000021/00000006/art00009
  13. http:// www.wapedia.mobi.id diambil pada tanggal 23 juni 2017
  14. http://hedisasrawan.blogspot.co.id diambil pada tanggal 12 juni 2017
  15. http://lusi-angraini.blogspot.co.id diambil pada tanggal 21 juni 2017
  16. http://rayendar.blogspot.co.id diambil pada tanggal 16 juni 2017
  17. http://www.academia.edu diambil pada tanggal 19 juni 2017
  18. http://www.central-java-tourism.com diambil pada tanggal 12 juni 2017
  19. http://www.lepank.com diambil pada tanggal 13 juni 2017
  20. https://afidburhanuddin.wordpress.com diambil pada tanggal 09 juni 2017
  21. https://id.wikipedia.org diambil pada tanggal 13 juni 2017
  22. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 pasal 3 tentang Kepariwisataan