Main Article Content

Abstract

Dalam hukum pengangkutan khususnya memberikan jaminan terhadap konsumen sebagai orang yang diperhatikan apabila hak-hak sebagai konsumen telah dilanggar oleh pengangkut dalam hal ini krunya, maka : Kenyamanan sebagai konsumen dalam menggunakan jasa trasportasi sangat diharapkan, sehingga dalam menggunakan trasportasi darat khususnya bis bisa nyaman dan Pelanggaran terhadap hak penumpang angkutan umum yang dilakukan oleh penyedia jasa angkutan umum ini disebabkan karena tidak adanya jaminan kepastian hak penumpang angkutan umum dan posisi tawar penumpang angkutan umum yang lemah.

 

Keywords

Perlindungan Konsumen Jasa Angkut dan Tranportasi

Article Details

How to Cite
Eko S, B. S. (1). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KHUSUS PENUMPANG JASA ANGKUTAN TRASPORMASI DARAT. Yustitiabelen, 2(1), 45-69. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v2i1.124

References

  1. Achmad Ichsan, 1981. Hukum Dagang. Jakarta. Pradnya Paramita.
  2. Burhan Ashofa, 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Rineka Cipta.
  3. Soerjono Soekanto, 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Universitas Indonesia.
  4. ----------, 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta. Universitas Indonesia.
  5. Lexy J. Moleong, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdayakarya.
  6. ----------, 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdayakarya.
  7. Abdul Halim Barkatullah, 2010. Hak-hak Konsumen. Bandung. Nusa Media.
  8. H.A. Abbas Salim, 1993. Manajemen Transportasi. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
  9. Fidel Miro. MSTr. 2005. Perencanaan Transportasi. Jakarta. Erlangga.
  10. Ofyar Z. Tamin. 2000. Perencanaan dan Pemodelan transportasi. Bandung. ITB.
  11. E. Suherman, 2000. Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan. Bandung. Mandar maju.
  12. Radiks Purba. 1998. Asuransi Angkutan Laut. Jakarta. PT Rineka Cipta.
  13. Ronny Hanitjo Soemitro, 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta. Ghalia Indonesia.
  14. Undang Undang
  15. 1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
  16. 2. Kitab Undang Undang Hukum Dagang.
  17. 3. Undang Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
  18. 4. Undang Undang Perlindungan Konsumen.