Main Article Content
Abstract
Dalam hukum pengangkutan khususnya memberikan jaminan terhadap konsumen sebagai orang yang diperhatikan apabila hak-hak sebagai konsumen telah dilanggar oleh pengangkut dalam hal ini krunya, maka : Kenyamanan sebagai konsumen dalam menggunakan jasa trasportasi sangat diharapkan, sehingga dalam menggunakan trasportasi darat khususnya bis bisa nyaman dan Pelanggaran terhadap hak penumpang angkutan umum yang dilakukan oleh penyedia jasa angkutan umum ini disebabkan karena tidak adanya jaminan kepastian hak penumpang angkutan umum dan posisi tawar penumpang angkutan umum yang lemah.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Achmad Ichsan, 1981. Hukum Dagang. Jakarta. Pradnya Paramita.
- Burhan Ashofa, 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Rineka Cipta.
- Soerjono Soekanto, 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Universitas Indonesia.
- ----------, 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta. Universitas Indonesia.
- Lexy J. Moleong, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdayakarya.
- ----------, 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdayakarya.
- Abdul Halim Barkatullah, 2010. Hak-hak Konsumen. Bandung. Nusa Media.
- H.A. Abbas Salim, 1993. Manajemen Transportasi. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
- Fidel Miro. MSTr. 2005. Perencanaan Transportasi. Jakarta. Erlangga.
- Ofyar Z. Tamin. 2000. Perencanaan dan Pemodelan transportasi. Bandung. ITB.
- E. Suherman, 2000. Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan. Bandung. Mandar maju.
- Radiks Purba. 1998. Asuransi Angkutan Laut. Jakarta. PT Rineka Cipta.
- Ronny Hanitjo Soemitro, 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta. Ghalia Indonesia.
- Undang Undang
- 1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
- 2. Kitab Undang Undang Hukum Dagang.
- 3. Undang Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
- 4. Undang Undang Perlindungan Konsumen.