Main Article Content
Abstract
Penjatuhan terhadap pelanggaran disiplin yang melanggar dilakukan oleh ankum sebagai pejabat dalam militer yang telah bertanggung jawab terhadan seluk beluk anak buahnya yang melanggar. Peran ankum dalam penjatuhan anggota yang melanggar disiplin sangat berpengaruh hal ini karena setiap ankum merupakan atasan langsung yang dianggap tau seluk beluk tingkah laku dari anggotanya.
Setiap anggota TNI yang melanggar baik disiplin maupun pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 3 bulan selalu melibatkan Polisi Militer dan tidak melanjutkan penyelesaiaannya di peradilan militer. Bentuk dari hukuman bervareasi yaitu 7 hari, 12 hari dan 21 hari yang akan ditempatkan di ruangan khusus atau sel. Semua bentuk pelanggaran disiplin yang akan memeriksanya terletak pada tugas dari Provos dan apabila Polisi Militer telah mengetahui ada anggota TNI yang melanggar disiplin, maka harus menyerahkan pada Provos pada kesatuan bertugas.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Amiroeddin Sjarif, Hukum Disiplin Militer Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006
- Al Araf, dkk, Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, Imparsia, Jakarta, 2007.
- Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
- Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2006.
- -------, Peradilan Militer Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2010.
- Muhammad Siddiq, “Pola Komunikasi pada Sub Dinas Pembinaan Mental dalam Upaya Meningkatkan Disiplin Prajurit Di Markas Komando Korps Marinir”, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2010.
- Saldian Mardhiah, Hukum Pidna Militer, Penegakan Hukum Militer, Mandar Madju, Bandung, 2013.
- Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum.UI-Press, Jakarta, 2010
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia
- Peraturan Panglima TNI tentang Petunjuk Teknis Penyelesaiaan Pidana dilingkungan Oditor Militer Tahun 2006.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1949 Tentang Peraturan Tentang Disiplin Tentara Untuk Seluruh Angkatan Perang Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.