Main Article Content

Abstract

Penjatuhan terhadap pelanggaran disiplin yang melanggar dilakukan oleh ankum sebagai pejabat dalam militer yang telah bertanggung jawab terhadan seluk beluk anak buahnya yang melanggar. Peran ankum dalam penjatuhan anggota yang melanggar disiplin sangat berpengaruh hal ini karena setiap ankum merupakan atasan langsung yang dianggap tau seluk beluk tingkah laku dari anggotanya.

Setiap anggota TNI yang melanggar baik disiplin maupun pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 3 bulan selalu melibatkan Polisi Militer dan tidak melanjutkan penyelesaiaannya di peradilan militer. Bentuk dari hukuman bervareasi yaitu 7 hari, 12 hari dan 21 hari yang akan ditempatkan di ruangan khusus atau sel. Semua bentuk pelanggaran disiplin yang akan memeriksanya terletak pada tugas dari Provos dan apabila Polisi Militer telah mengetahui ada anggota TNI yang melanggar disiplin, maka harus menyerahkan pada Provos pada kesatuan bertugas.

Keywords

Hukum Disiplin dan Militer

Article Details

How to Cite
Eko S, B. S. (1). HUKUM DISIPLIN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/MILITER PADA KOMANDO DISTRIK MILITER 0807/ TULUNGAGUNG. Yustitiabelen, 3(1), 39-60. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v3i1.130

References

  1. Amiroeddin Sjarif, Hukum Disiplin Militer Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006
  2. Al Araf, dkk, Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, Imparsia, Jakarta, 2007.
  3. Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
  4. Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2006.
  5. -------, Peradilan Militer Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2010.
  6. Muhammad Siddiq, “Pola Komunikasi pada Sub Dinas Pembinaan Mental dalam Upaya Meningkatkan Disiplin Prajurit Di Markas Komando Korps Marinir”, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2010.
  7. Saldian Mardhiah, Hukum Pidna Militer, Penegakan Hukum Militer, Mandar Madju, Bandung, 2013.
  8. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum.UI-Press, Jakarta, 2010
  9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  10. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia
  11. Peraturan Panglima TNI tentang Petunjuk Teknis Penyelesaiaan Pidana dilingkungan Oditor Militer Tahun 2006.
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1949 Tentang Peraturan Tentang Disiplin Tentara Untuk Seluruh Angkatan Perang Republik Indonesia.
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.