Main Article Content
Abstract
Pelecehan seksual merupakan suatu kejahatan terhadap kesusilaan yang terus berkembang dan terjadi di berbagai ruang, tak terkecuali di Perguruan Tinggi. Ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman karena dipenuhi oleh orang-orang berpendidikan dan berintelektual. Seorang dosen yang seharusnya menjadi pendidik, justru menjadi penghancur generasi bangsa itu sendiri. Relasi kuasa yang dimilikinya digunakan untuk melancarkan segala keinginannya. Payung hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban, nyatanya diabaikan. Korban dibiarkan menderita atas dampak pelecehan yang diterimanya, sementara pelaku bebas berkeliaran.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yaitu penelitian yang menganalisis permasalahan hukum secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan merupakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelecehan seksual di Perguruan Tinggi dapat terjadi karena disebabkan oleh Relasi Kuasa, Ketidaksetaraan Gender, serta adanya Kesempatan (opportunity). Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif yakni dengan diterbitkannya Permenristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi serta peraturan yang baru disahkan yakni UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun secara represif dengan memberikan hak-hak korban, serta pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Abdul Wahid, & Muhammad Irfan. (2011). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual - Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Refika Aditama.
- Achmad Fikri Oslami. (2021). Analisis Permendikbudristekristek Nomro 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual. Jurnal Syari’ah dan Peradilan Islam, 1(2).
- Andini L dan Winarno Budyatmojo. (2019). Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Wanita Terhadap Pria. Recidive, 8(2).
- Dr. M. Munandar Sulaeman, & Ir. Siti Homzah, MS. (2010). KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu & Kasus Kekerasan. Refika Aditama.
- Drs. Dikdik M. Arief Mansurr, S. H. , M. H., & Elisatris Gultom, S. H. , M. H. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Antara Norma dan Realita). P.T. RajaGrafindo Persada.
- Kayus Kayowuan LewoLeba, Mulyadi, & Yuliana Yuli Wahyuni. (2023). Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online dan Perlindungan Hukumnya. UNES Law Review, 6(2).
- Kementerian Pendidikan, K. R. dan T. (2021, November 13). Mendikbudristek: Ada Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi! Https://Itjen.Kemdikbud.Go.Id/Web/Mendikbudristek-Ada-Darurat-Kekerasan-Seksual-Di-Lingkungan-Perguruan-Tinggi/.
- Komnas Perempuan. (2023). CATAHU 2023: PELUANG PENGUATAN SISTEM PENYIKAPAN DI TENGAH PENINGKATAN KOMPLEKSITAS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN. Https://Komnasperempuan.Go.Id/Catatan-Tahunan-Detail/Catahu-2023-Peluang-Penguatan-Sistem-Penyikapan-Di-Tengah-Peningkatan-Kompleksitas-Kekerasan-Terhadap-Perempuan.
- Marchelya Sumera. (2013). PERBUATAN KEKERASAN/PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN. LEX ET SOCIETATIS, 1(2).
- Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
- Qisthy Rabathy, & Elly Komala. (2018). PELECEHAN SEKSUAL DI RUANG PUBLIK. ARTCOMM, 01(02).
- Suparman Marzuki, Eko Prasetyo, & Aroma Elmina Martha. (1995). Pelecehan seksual: pergumulan antara tradisi hukum dan kekuasaan. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
- Utami Zahirah Noviani, Rifdah Arifah, Cecep, & Sahadi Hurnaedi. (2018). Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian Dan PPM, 01(05).