Main Article Content

Abstract

Perceraian merupakan fenomena sosial kompleks yang menantang Pengadilan Agama Tulungagung dalam memberikan keadilan kepada semua pihak terlibat. Mediasi dijadikan alternatif untuk menyelesaikan sengketa perceraian dengan lebih cepat dan ekonomis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi peranan mediator dalam menangani perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung dan mengukur efektivitasnya dibandingkan dengan litigasi. Hasil penelitian menunjukkan mediator berperan sebagai fasilitator penting dalam mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan mediasi masih rendah, khususnya dalam kasus-kasus perceraian yang kompleks. Saran untuk meningkatkan efektivitas mediasi mencakup peningkatan sosialisasi tentang manfaat mediasi, penguatan pelatihan bagi mediator, dukungan psikologis bagi pihak terlibat, serta perluasan monitoring dan evaluasi proses mediasi.

Keywords

Perceraian Mediasi Penyelesaian sengketa Divorce Mediation Dispute Resolution

Article Details

How to Cite
pangestuti, erly, & Setianingsih, L. (2024). Peranan Mediator Dalam Menurunkan Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Tulungagung. Yustitiabelen, 10(2), 174-185. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i2.1164

References

  1. Abbas, D. R. S. (2017). Mediasi: dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Prenada Media.
  2. Arto, A. M. (1996). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Pustaka Pelajar.
  3. Ashar, B. (2020). Peran Mediator Dalam Perkara Perceraian (Studi Solusi Konflik Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Jember). Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 74–88.
  4. Indonesia, U. U. D. N. R. (1941). Het Herziene Indonesisch Reglement (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui) (p. 44). Stb.
  5. Mahkamah Agung, R. I. (2009). Pedoman Teknis Administrasi dan Pedoman Teknik Peradilan Agama. Buku II Edisi.
  6. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  7. Sholihah, I. (2017). Implementasi tahapan mediasi oleh mediator di Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Kediri. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
  8. Usman, B. (2018). Peranan Mediator Dalam Memediasi Perkara Perceraian. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 8(1), 31–45.
  9. Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945