Main Article Content
Abstract
Perceraian merupakan fenomena sosial kompleks yang menantang Pengadilan Agama Tulungagung dalam memberikan keadilan kepada semua pihak terlibat. Mediasi dijadikan alternatif untuk menyelesaikan sengketa perceraian dengan lebih cepat dan ekonomis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi peranan mediator dalam menangani perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung dan mengukur efektivitasnya dibandingkan dengan litigasi. Hasil penelitian menunjukkan mediator berperan sebagai fasilitator penting dalam mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan mediasi masih rendah, khususnya dalam kasus-kasus perceraian yang kompleks. Saran untuk meningkatkan efektivitas mediasi mencakup peningkatan sosialisasi tentang manfaat mediasi, penguatan pelatihan bagi mediator, dukungan psikologis bagi pihak terlibat, serta perluasan monitoring dan evaluasi proses mediasi.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Abbas, D. R. S. (2017). Mediasi: dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Prenada Media.
- Arto, A. M. (1996). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Pustaka Pelajar.
- Ashar, B. (2020). Peran Mediator Dalam Perkara Perceraian (Studi Solusi Konflik Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Jember). Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 74–88.
- Indonesia, U. U. D. N. R. (1941). Het Herziene Indonesisch Reglement (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui) (p. 44). Stb.
- Mahkamah Agung, R. I. (2009). Pedoman Teknis Administrasi dan Pedoman Teknik Peradilan Agama. Buku II Edisi.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Sholihah, I. (2017). Implementasi tahapan mediasi oleh mediator di Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Kediri. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
- Usman, B. (2018). Peranan Mediator Dalam Memediasi Perkara Perceraian. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 8(1), 31–45.
- Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945