Main Article Content

Abstract

Abstrak :

Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Premanisme terjaring dalam “Operasi Street Crime” oleh Polres Tulungagung antara lain adalah: Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, pasal 303 KUHP tentang perjudian di muka umum, pasal 336 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 362 KUHP tentang pencurian, pasal 363 KUHP tentang pencurian khusus (gequalificeerde diefstal), pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan (afpersing), pasal 480 KUHP tentang penadahan (heling), pasal 492 KUHP tentang mabuk-mabukan di muka umum, pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran atau prostitusi.

Upaya Penanggulangan Premanisme oleh Polres Tulungagung dalam    penanggulangan premanisme di Tulungagung, pihak Polres Tulungagung menempuh dengan upaya secara preventif dan dengan secara represif.  Cara preventif dilakukan  dengan  memberikan  penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar masyarakat mengtahui bahwa hukum menjanjikan perlindungan dan memajukan kesejahteraan yang selanjutnya  mereka akan  menikmati  keuntungan  berupa perlindungan  dan kesejahteraan tersebut. Sehingga masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam upaya penanggulangan premanisme. Selain dengan upaya preventif, pihak Polres Tulungagung juga menempuh upaya represif untuk menindak aksi-aksi premanisme yang terjadi di masyarakat. Upaya represif dilakukan dengan melaksanakan ”Operasi Street Crime” dengan cara merazia dan menindak para pelaku premanisme di masyarakat

Keywords

Tindak Pidana dan Premanisme

Article Details

How to Cite
Anam, K. (2018). TINDAK PIDANA DILAKUKAN OLEH “PREMANISME”. Yustitiabelen, 4(1), 1-26. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v4i1.150

References

  1. Adami Chazawi. 2012. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
  2. . 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  3. Dikdik M.Arief dan Elisatris Gultom. 2006. Urgensi perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT.Raja Grafindo Utama.
  4. HB Sutopo. 1992. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.
  5. . 2002. Pengantar Penelitian Kualitatif (Dasar-Dasar Teoritis dan Praktis). Surakarta : Pusat Penelitian Surakarta.
  6. Lexi J Moleong. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rodakarya.
  7. Lilik Mulyadi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Victimologi. Denpasar: Djambatan.
  8. Martiman Prodjomidjojo. 2016. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia I. Jakarta: Pradnya Pramita.
  9. Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT.Rineka Cipta.
  10. Moeljatno. 2005. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
  11. P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
  12. R.Soesilo. 1993. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor
  13. R.Subekti Tjitrosoedibio. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Pramita
  14. Tjejep Rohendi Rohidi. 1992. Pengantar Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.
  15. Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2002. Kriminologi. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
  16. Simons. 1992. Leerbook van Het Nederlandsche Strafrecht, (terjemahan). Bandung: Pioner Jaya.
  17. Soerjono Soekanto. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press).
  18. . 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: I-press.
  19. Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
  20. Wirjono Prodjodikoro. 2008. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
  21. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  22. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.