Dinamika Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Konsumen dalam Menghadapi Klausula Baku di Era Digital.

Authors

  • Aulia Rahman Hakim Universitas Tulungagung
  • Lutfan Anas Zahir Universitas Tulungagung
  • Lingga Hendratno Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.36563/ke1m1655

Keywords:

Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Kebebasan Berkontrak, Asas Keseimbangan

Abstract

Penelitian ini menganalisis batasan hukum terhadap penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen akibat ketimpangan daya tawar. Tujuannya adalah untuk menilai sejauh mana hukum positif mampu menyeimbangkan kebebasan berkontrak dengan kepentingan perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan meninjau peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait secara kualitatif. Analisis berfokus pada penerapan asas kebebasan berkontrak versus asas keadilan dalam praktik perjanjian, terutama di era digital. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebebasan berkontrak perlu dibatasi. UU Perlindungan Konsumen telah memberikan landasan hukum yang jelas, namun implementasinya, khususnya pada platform daring, masih menghadapi tantangan berupa clickwrap dan browsewrap yang mengikat secara sepihak. Solusi efektif terletak pada penegakan hukum yang tegas dan peningkatan kesadaran hukum konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alya Yudityastri. (2020). KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK. Jurnal Privat Law, 8(2).

Faizin, M. (2017). KEABSAHAN KLAUSULA EKSONERASI PADA PERJANJIAN BAKU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Istinbath : Jurnal Hukum, 14(1), 73. https://doi.org/10.32332/istinbath.v14i1.739

Moch Irfanur Khokim. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Perjanjian Baku di Indonesia. JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 506–515.

Permata, D., & Wijaya, S. (2021). Rekonstruksi Kebebasan Berkontrak dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Modern. Jurnal Dinamika Hukum, 21(2).

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Ravizki, E. N., & Lintang Yudhantaka. (2022). Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. Notaire, 5(3), 351–376. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i3.39063

Ricardo Soediono, Gasper Doroh, A. Taufiq Hidayat, & M. Irfan Afandi. (2023). Perlindungan Konsumen Berdasarkan Klausula Baku Dalam Kontrak Digital sebagai Wujud Kepatuhan terhadap Undang-Undang. Asy-Syariah: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 102–109.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Dinamika Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Konsumen dalam Menghadapi Klausula Baku di Era Digital. (2026). Yustitiabelen, 12(1). https://doi.org/10.36563/ke1m1655