Main Article Content
Abstract
Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah hukum dan etika. Artikel ini mengkaji eksistensi manusia sebagai subjek hukum di era AI, dengan fokus pada tantangan hukum dan etika yang muncul akibat kemajuan teknologi tersebut. Melalui pendekatan analisis hukum dan etika serta studi komparatif terhadap regulasi AI di beberapa negara, artikel ini mengidentifikasi keterbatasan regulasi di Indonesia dalam menghadapi fenomena AI yang semakin otonom dan kompleks. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun manusia tetap menjadi subjek hukum utama, keberadaan AI menimbulkan pertanyaan baru terkait tanggung jawab hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pengakuan status hukum AI. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi yang komprehensif dan berorientasi pada prinsip-prinsip etika humanisme untuk menjaga martabat dan hak-hak manusia dalam konteks perkembangan AI. Implikasi dari kajian ini menegaskan pentingnya integrasi aspek hukum dan etika dalam penyusunan kebijakan AI di Indonesia guna memastikan perlindungan subjek hukum manusia tetap terjaga di tengah kemajuan teknologi.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Cath, C., Wachter, S., Mittelstadt, B., Taddeo, M., & Floridi, L. (2017a). Artificial Intelligence and the ‘Good Society’: the US, EU, and UK approach. Science and Engineering Ethics. https://doi.org/10.1007/s11948-017-9901-7
- Cath, C., Wachter, S., Mittelstadt, B., Taddeo, M., & Floridi, L. (2017b). Artificial Intelligence and the ‘Good Society’: the US, EU, and UK approach. Science and Engineering Ethics. https://doi.org/10.1007/s11948-017-9901-7
- DGIP. (2024). Kerangka Regulasi Kecerdasan Buatan di Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. https://www.dgip.go.id
- European Commission. (2021). Proposal for a REGULATION OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL LAYING DOWN HARMONISED RULES ON ARTIFICIAL INTELLIGENCE (ARTIFICIAL INTELLIGENCE ACT) AND AMENDING CERTAIN UNION LEGISLATIVE ACTS. European Union. https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=celex:52021PC0206
- Floridi, L., Cowls, J., Beltrametti, M., Chatila, R., Chazerand, P., Dignum, V., Luetge, C., Madelin, R., Pagallo, U., Rossi, F., Schafer, B., Valcke, P., & Vayena, E. (2018). AI4People—An Ethical Framework for a Good AI Society: Opportunities, Risks, Principles, and Recommendations. Minds and Machines, 28(4), 689–707. https://doi.org/10.1007/s11023-018-9482-5
- Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307–316. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44408
- Mecaj, S. E. (2022). ARTIFICIAL INTELLIGENCE AND LEGAL CHALLENGES. Revista Opinião Jurídica (Fortaleza), 20(34), 180. https://doi.org/10.12662/2447-6641oj.v20i34.p180-196.2022
- Muhtadi, M. A., & Sahrul, S. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis di Era Teknologi Kecerdasan Buatan: Perlindungan Pengguna dan Tanggung Jawab Perusahaan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.674
- Mulya, M. O. D. P., & Mahrus Ali. (2023). Artificial Intelligence Crime within the Concept of Society 5.0: Challenges and Opportunities for Acknowledgment of Artificial Intelligence in Indonesian Criminal Legal System. International Journal of Law and Politics Studies, 5(1), 07–15. https://doi.org/10.32996/ijlps.2023.5.1.2
- National Institute of Standards and Technology. (2024). Artificial intelligence risk management framework : https://doi.org/10.6028/NIST.AI.600-1
- Pabubung, M. R. (2023). Era Kecerdasan Buatan dan Dampak terhadap Martabat Manusia dalam Kajian Etis. Jurnal Filsafat Indonesia, 6(1), 66–74. https://doi.org/10.23887/jfi.v6i1.49293
- Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
- Purnomosidi, A. (2017). KONSEP PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 161. https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v1.i2.p161-174
- Roy, M. (2017). Cathy O’Neil. Weapons of Math Destruction: How Big Data Increases Inequality and Threatens Democracy. New York: Crown Publishers, 2016. 272p. Hardcover, $26 (ISBN 978-0553418811). College & Research Libraries, 78(3), 403. https://doi.org/10.5860/crl.78.3.403
- Ryan Calo. (2015). Robotics and the Lessons of Cyberlaw. University of Washington School of Law. https://digitalcommons.law.uw.edu/faculty-articles/23
- Simanjuntak, M. (2021). Pengarusutamaan Perlindungan Konsumen Indonesia: Tantangan dan Implikasi. Policy Brief Pertanian, Kelautan, Dan Biosains Tropika, 3(1), 155–161. https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0301.155-161
- Simanjuntak, W., Subagyo, A., & Sufianto, D. (2024). PERAN PEMERINTAH DALAM IMPLEMENTASI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA (KEMENKOMINFO RI). Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1–15. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.332
- Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 26–35. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49
- US. Government Accountability Office. (2021). Artificial Intelligence: An Accountability Framework for Federal Agencies and Other Entities. US. Government Accountability Office. https://www.gao.gov/products/gao-21-519sp
- Wachter, S., Mittelstadt, B., & Floridi, L. (2016). Why a Right to Explanation of Automated Decision-Making Does Not Exist in the General Data Protection Regulation. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.2903469
- YOSHIDA, H., & INCE YENILMEZ, M. (2022). Artificial Intelligence and the Future of Work in Japan. International Journal of Contemporary Economics and Administrative Sciences, 12(2).
- Zahra Kamila. (2025). Pengaturan Hukum Dan Prospek Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Era Digitalisasi Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(3), 16–36. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i3.172