Main Article Content
Abstract
Sektor pertambangan masih menjadi primadona sebagai pennyumbang terbesar devisa . Semenjak disyahkan Undang-Undang Pemerintah Daerah, dalam hal ini pemerintah daerah punya peran besar dalam proses perijinan dan pemanfaatan usaha dan atau proyek pertambangan.Maka dari itu penulis , tertarik untuk membahas mengenai regulasi dalam sektor pertambangan dam seperti apa implemtasinya ditinjau dari hokum lingkungan.Penelitian ini merupakan peenlitian normative.Untuk regulasi dalam sektor pertambangan ada empat regulasi yang telah disyahkankan oleh pemerintah, sedangkan untuk implementasinya ada inkonsistensi regulasi mengenai urgensi dokumen AMDAL dalam proses memperoleh legalisasi ijin usaha dan atau proyek pertambangan.
Keyword : hukum lingkungan,pertambangan.
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0