Main Article Content

Abstract

Kesadaran subjek pajak khususnya bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban membayar pajak merupakan suatu hal sangat penting dalam penerimaan pajak. Penerimaan negara akan mengalami peningkatan selama wajib pajak membayar kewajibannya sesuai ketentuan yang telah diresmikan. Berbagai stimulus pemerintah usahakan untuk mempertahankan UMKM di masa pandemi COVID-19, salah satunya pembebasan tarif PPh Final bagi sektor UMKM. Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk menguraikan apakah regulasi hukum di Indonesia terkait PPh dalam sektor UMKM sudah efektif, bagaimana sistem PPh final yang diterapkan berdasarkan PP No. 23/2018, serta pada saat pandemi COVID-19 bagaimana aspek hukum untuk melonggarkan atau bahkan membebaskan wajib pajak pelaku sektor UMKM.

Keywords

pajak penghasilan stimulus pajak penghasilan UMKM pandemi virus covid-19

Article Details

How to Cite
Retno Sari Dewi, Aulia Rahman Hakim, & Hepy Tri Puspitasari. (2022). Stimulus Pelonggaran Pajak Penghasilan Bagi UMKM di Era Pandemi Covid-19. Yustitiabelen, 8(2), 178-193. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.566

References

  1. Fikri, R. Z., Sagara, M., Saputra, D. H., & Nasuhi. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Umkm. Journal of Applied Business and Economics (JABE), 7(2).
  2. Faradilla, E., Asmah, A., & Nurkhadijah, H. (2022). Legal Protection Against Consumers at Drugs That Do Not Have a Distribution Permit. Golden Ratio of Law and Social Policy Review (GRLSPR), 1(2), 70-75.
  3. Hermawan, A. K., & Ramadhan, M. R. (2020). PENGARUH PERUBAHAN TARIF PPh UMKM TERHADAP KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK DI KPP PRATA BOYOLALI.
  4. Muhammad, G. R. (2018). FEKTIFITAS PEMUNGUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM PAJAK PENGHASILAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA WONOSARI. Universitas Islam Indonesia.
  5. Purnawan, A., Khisni, A., & Adillah, S. U. (2021). Penyuluhan Hukum Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kecamatan Semarang Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1).
  6. Rizky Muhammad, G. (2016). EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM PAJAK PENGHASILAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA WONOSARI. July, 1–23.
  7. Rafie, A. S., & Abbas, I. (2021). Juridic Review Concerning Implementation of Cooperative Save-Loan Credit Agreements Based on The Book of Civil Law. Golden Ratio of Law and Social Policy Review (GRLSPR), 1(1), 32-37.
  8. Sekar Halimah, D. (2019). PENGARUH KEAKTIFAN PEMILIK , PERATURAN DAN KEPERCAYAAN APARAT TERHADAP KEPATUHAN PEMILIK USAHA MIKRO , KECIL DAN MENENGAH PAJAK ( Studi Kasus pada Wajib Pajak Pemilik UMKM yang Terdaftar di KPP Pratama Klaten Tahun 2016 ).
  9. Widi, F., Qahar, A., & Aswari, A. (2021). Legal Protection Against Personal Data In Online Loan Transactions. Golden Ratio of Law and Social Policy Review, 1(1), 17-25.
  10. Yanto, H. (2014). Inkonsistensi Hukum Pemberian Fasilitas Keringanan Pajak Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. E-Journal Graduate Unpar, 1(2), 38–44.