Main Article Content
Abstract
Abstraksi :
Pemberian perlindungan bagi nasabahnya Asuransi merupakan perlindungan hukum yang berupa pemberian hak kepada nasabah berdasarkan pada ketentuan yang tertera dalam Lampiran Jaminan Tambahan Critical Illness. Namun pada kenyataannya, tidak semua nasabah mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Lampiran Jaminan Tambahan Criticall Illness tersebut. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dibentuk untuk mengatur kegiatan perasuransian, akan tetapi dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian tersebut belum cukup efektif, sehingga dibutuhkan Undang-Undang lain yang selaras dan mampu untuk melengkapi Undang-Undang tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi berasal dari dua faktor, pertama karena adanya faktor dari nasabah dan perusahaan asuransi yang melakukan tindakan wanprestasi. Kedua, adanya faktor dari pengaturan perundang-undangan yang berperan sebagai payung hukum bagi nasabah yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian hanya memandang asuransi sebagai sebuah bisnis dengan tidak memberikan kejelasan mengenai pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah selaku anggota masyarakat pemakai jasa asuransi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam memberikan perlindungan hukum adalah dengan menggunakan Undang-Undang lain yang selaras dan mampu melengkapi kekurangan yang ada pada Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah Asuransi
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0