Main Article Content

Abstract

Abstraksi :


Pemberian perlindungan bagi nasabahnya Asuransi merupakan perlindungan hukum yang berupa pemberian hak kepada nasabah berdasarkan pada ketentuan yang tertera dalam Lampiran Jaminan Tambahan Critical Illness. Namun pada kenyataannya, tidak semua nasabah mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Lampiran Jaminan Tambahan Criticall Illness tersebut. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dibentuk untuk mengatur kegiatan perasuransian, akan tetapi dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian tersebut belum cukup efektif, sehingga dibutuhkan Undang-Undang lain yang selaras dan mampu untuk melengkapi Undang-Undang tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi berasal dari dua faktor, pertama karena adanya faktor dari nasabah dan perusahaan asuransi yang melakukan tindakan wanprestasi. Kedua, adanya faktor dari pengaturan perundang-undangan yang berperan sebagai payung hukum bagi nasabah yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian hanya memandang asuransi sebagai sebuah bisnis dengan tidak memberikan kejelasan mengenai pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah selaku anggota masyarakat pemakai jasa asuransi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam memberikan perlindungan hukum adalah dengan menggunakan Undang-Undang lain yang selaras dan mampu melengkapi kekurangan yang ada pada Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


 


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah Asuransi

Article Details

How to Cite
BAMBANG SLAMET EKO S. (2020). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ASURANSI. Yustitiabelen, 6(1), 1-20. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i1.219